Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Muhammad Abduh Zen; Mengundurkan Diri; Pengunduran Diri; Pegawai Negeri Sipil; Calon Anggota DPD; Dapil Provinsi Sumatera Selatan; Netralitas; Jabatan Politik; Mencalonkan Diri; Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat-Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum; Pembatasan HAM; Birokrasi Pemerintahan.