Nomor
:
247-06-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Permohonan Dalam Perkara Nomor 247-06-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ditarik kembali;
3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019