Nomor
:
146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian sepanjang DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Kepulauan Riau 4;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Kepulauan Riau 4 untuk perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Partai Gerindra Nomor Urut 1 atas nama Nyanyang Haris Pratamura, S.E., M.Si. dan Calon Nomor Urut 2 atas nama Hj. Asnah, S.E., M.M.;
3. Menetapkan perolehan suara Pemohon (Nyanyang Haris Pratamura, S.E., M.Si.) yang benar adalah 7.529 suara dan perolehan suara Pihak Terkait (Hj. Asnah, S.E., M.M.) adalah 7.519 suara;
4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo;
5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019