Nomor
:
76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menolak permohonan Pemohon untuk Daerah Pemilihan Bangkalan 3;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek Daerah Pemilihan Trenggalek 1;
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek Daerah Pemilihan Trenggalek 1;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 4, TPS 12, dan TPS 20 Kelurahan Surodakan serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek terhadap perolehan suara seluruh partai untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Dapil Trenggalek 1;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 di atas;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 di atas;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019