Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Mohamad Sangaji, S.H
Kuasa Pemohon:
Ramdan Alamsyah, S.H., dkk
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Legislative Bodies-Indonesia; Parliamentary practice-Indonesia; Election Law-Indonesia; Indonesia.-Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014-Undang-Undang MD3; Komposisi-Mekanisme penentuan-Pimpinan dan perangkat DPRD Provinsi-DKI Jakarta; Mohamad Sangaji-Veri Yonnevil-tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing); Wibi Andrino-Muannas- memiliki kedudukan hukum (legal standing)- Permohonan tidak beralasan menurut hukum.