Nomor
:
57/PHP.BUP-XIV/2016
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Tahun 2015
Pemohon
:
Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba, S. PAK. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2015.
Kuasa Pemohon:
Widodo Iswantoro, S.H. dan Sururudin, S.H.
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima