Pokok Perkara
:
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Bupati Kabupaten Kutai Timur terhadap Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
SKLN; Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Undang-Undang Pemerintah Daerah; Energi; Sumber Daya Mineral; Wilayah Pertambangan; Wilayah Usaha Pertambangan; Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Delegation of Authority; Otonomi; Lembaga Negar; Public overlapping; Kementerian Energi; Laica Marzuki; Indra Perwira; Masúd Said; Minerba; Tidak Dapat Diterima