Berdasarkan PMK Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 8, substansi Permohonan Pemohon sebagai berikut
Permohonan Pemohon, antara lain memuat:
a. Nama dan alamat Pemohon dan/atau kuasa hukum, alamat surat elektronik (e-mail), Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum
b. Uraian yang jelas mengenai:
1) Kewenangan Mahkamah, memuat penjelasan mengenai kewenangan Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan sebagai objek perselisihan
2) Kedudukan hukum Pemohon, memuat penjelasan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota atau Pemantau Pemilihan dalam pemilihan satu pasangan calon
3) Tenggang waktu pengajuan permohonan, memuat penjelasan mengenai waktu pengajuan Permohonan kepada Mahkamah
4) Alasan-alasan permohonan, memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon
5) Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon
Untuk membaca PMK Nomor 6/2020 silahkan kunjungi tautan berikut : https://online.fliphtml5.com/zqllp/xvrs/
Untuk mencermati putusan-putusan MK terdahulu dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Bupati, Gubernur, Walikota) pada tautan berikut:
http://search.mkri.id/?case_type=%5B%22php.bup%22%2C%22php.kot%22%2C%22php.gub%22%5D&type=%22v0.trialrulings.mk.hukumonline.com%22
Substansi permohonan Pemohon (dalam perkara yang telah diputus MK) dapat dilihat pada bagian DUDUK PERKARA sedangkan pendapat majelis hakim dapat dilihat pada bagian PERTIMBANGAN HUKUM
Terima Kasih