Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 13456
11-01-2021
Semy latiunussa

Kalau permohonan pemohon tidak mengajukan perbaikan pemohon dan kelengkapan bukti dan kira2 apakah bisa ikut sidang)

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-01-2021


Mengenai perbaikan permohonan pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 13, Pasal 14 PMK Nomor 6 Tahun 2020

dapat diakses pada tautan berikut : https://online.fliphtml5.com/zqllp/xvrs/

mengenai mengenai alat bukti telah diatur dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 PMK Nomor 6 Tahun 2020 

 

Terima kasih

 

 

Nomor 13454
11-01-2021
Rudy

Saya mau tanya soal perkara kabupaten asmat pak, di tolak apa di terima pak

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-01-2021


Perlu kami sampaikan bahwa tahapan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK belum memasuki agenda persidangan, sehingga belum ada putusan diterima atau ditolak.

Adapun registrasi perkara dalam e-BRPK pada tanggal 18 Januari 2021. Registrasi yaitu pencatatan perkara dalam e-BRPK dan selanjutnya setiap perkara yang diregistrasi akan mendapat nomer perkara.

Berdasarkan PMK 7 Tahun 2020 khususnya pada lampiran halaman 9 Sidang Pendahuluan (sidang pertama), akan dilaksanakan pada tanggal  26-29 Januari 2021.

untuk mengetahui alur/tahapan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK dari awal sampai akhir, silahkan unduh infografis pada link : https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=6

Informasi mengenai permohonan/perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang telah diajukan ke MK dapat diakses pada link https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4

Terima Kasih

Nomor 13453
11-01-2021
IRHAM KAB LINGGA

Tgl 15 Desember 2020 Pukul 1252 Siang Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara oleh Kpu kab linggaPermohonan PHP Tgl 18Desember2020 Batas akhir paling lambat 3 Hari kerja setelah di umumkanHari selasa itu sudah 1 hari kerja sampai pukul 0000Hari Rabu,Kamis sdh 3 Hari KerjaSementara tgl 18Desember 2020 hari Jumat itu sdh terhitung 4 hari kerja Mohon penjelasannya

Di Jawaban Pada Tanggal : 11-01-2021


Yth. Bapak Irham,

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PMK 6/2020, permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon (KPU setempat). Permohonan dapat diajukan secara daring (online) maupun luring (offline). Terhadap pertanyaan Bapak, jika penetapan rekapitulasi perolehan suara hasil pemilihan diumumkan oleh Termohon pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020, pukul 12.52 WIB, maka batas akhir pengajuan permohonan adalah hari Kamis tanggal 17 Desember 2020, pukul 24.00 WIB.

Demikian, terima kasih.

Nomor 13452
11-01-2021
putra

mengenai permohonan sebagai pihak terkait dilakukan secara daring online mohon untuk diberikan petunjuk bagaimana teknis tata cara pengajuan tersebut apakah melalui simpel ataukah bagaimana terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-01-2021


Permohonan sebagai pihak terkait dapat diajukan melalui simpel mahkamah konstitusi dengan melakukan pendaftaran login baru dengan mengisi kolom nama, nomor tlp/hp, alamat email, password. Untuk lebih lanjut dapat membuka aplikasi sebagaimana dalam tautan https://simpel.mkri.id/#

Apabila mendapat kendala teknis mengenai pendaftaran pihak terkait online dapat mengirim melalui [email protected].

Sekian, terima kasih

Nomor 13451
11-01-2021
Arif Dian

apakah bisa kami ikut berpartisipasi dalam karya tulis ilmiah pada majalah konstitusiJika boleh bagaimana cara ikut berpartisipasi tersebut

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-04-2021


Yth. Arif Dian
Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk berpatisipasi dalam penulisan artikel pada Majalah Konstitusi, Anda dapat mengirimkan tulisan ke surel [email protected]. Kami tunggu karya Anda. 
 
Terima kasih.

Nomor 13450
11-01-2021
eko rumaniowi

Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Waropen Provinsi Papua, Kapan Bisa masyarakat bisa dengar Keputusan dari MK

Di Jawaban Pada Tanggal : 11-01-2021


Yth. Bapak Eko Rumaniowi,

Berdasarkan Lampiran PMK 8/2020, pada saat ini, yakni tepatnya tanggal 6 - 15 Januari 2021, merupakan masa persiapan pencatatan seluruh permohonan yang diterima oleh MK ke dalam e-BRPK dan penerbitan ARPK. Saat ini terdapat 2 (dua) permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Waropen yang sudah diajukan ke MK. Seluruh permohonan tersebut baru akan diregistrasi ke dalam e-BRPK pada tanggal 18 Januari 2021.
Tahapan selanjutnya secara berurutan adalah penyampaian salinan permohonan kepada Termohon (KPU) dan Bawaslu, pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim, pengucapan putusan sela/ketetapan, pemeriksaan persidangan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim, pengucapan putusan akhir/ketetapan, dan penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan. Tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK selengkapnya dapat dilihat dalam PMK 8/2020 yang dapat diunduh pada tautan ini [https://www.mkri.id/public/content/pmk/PMK_6_7_8_TAHUN_2020.pdf]
Oleh karena tahapan yang harus dilalui masih sangat panjang, yakni hingga Maret 2021, maka kami sarankan agar Bapak dapat melihat kembali tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara di dalam PMK 8/2020 dan memantau jadwal persidangan di website MK (www.mkri.id). Atau jika Bapak merupakan kuasa hukum dari salah satu pihak yang berperkara di MK, maka hendaknya Bapak juga senantiasa mengecek email yang telah disampaikan ke MK pada waktu mengajukan permohonan.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Nomor 13449
11-01-2021
Andra

Selamat siang yg terhormat mkri izin mau bertanya saya bekerja di perusahaan swasta, dan rencana mau menikah dengan satu perusahaan. Tapi perusahaan melarang menjalin hubungan suami istri, sedangkan hak untuk mendapatkan keluarga sudah di jamin konstitusi. Apa yg saya lakukan kedepannya min Mohon di berikan petunjuk.Terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-01-2021


Selamat Siang

Terkait pertanyaan Saudara, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 13/PUU-XV/2017 

substansi putusan: 

Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan menikah sesama pekerja dan memiliki hubungan darah dalam satu perusahaan. Melalui putusan pengujian Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimohonkan beberapa karyawan PLN, MK membatalkan frasa “…kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB)” dalam pasal itu. 

MK menilai Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan secara a contrario berarti mempersyaratkan pekerja/buruh tidak boleh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan dan hal itu sebagai dasar PHK terhadap pekerja yang bersangkutan. Aturan ini dinilai tak sejalan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 6 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.   

setelah putusan MK ini diucapkan sesama pekerja boleh menikah dalam satu perusahaan tanpa PHK termasuk memiliki hubungan darah. Atau ke depan tidak boleh ada lagi perusahaan, dengan dalih diatur dalam PK, PP, PKB, mem-PHK pekerjanya karena alasan menikah atau memiliki hubungan darah dalam satu perusahaan.  

 

 

Putusan dapat diunduh pada tautan berikut: https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/13_PUU-XV_2017.pdf

simak juga ulasan mengenai putusan tersebut di Majalah Konstitusi, pada tautan berikut: 

https://www.mkri.id/public/content/infoumum/majalahkonstitusi/pdf/Majalah_135_1.%20Edisi%20Januari%202018%20.pdf

untuk kajian ilmiah mengenai putusan tersebut dapat dicermati dalam Jurnal Konstitusi, pada tautan berikut

https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1549/408

Terima Kasih

 

Nomor 13448
11-01-2021
putra

apakah ada template contoh format untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait sehubungan dengan adanya PHP.Kada sesuai dengan ketentuan pasal 24 ayat (1) PMK Nomor 62020

Di Jawaban Pada Tanggal : 11-01-2021


Kepada Yth. Bapak Putra

Terkait surat pengajuan menjadi Pihak Terkait, Mahkamah Konstitusi tidak mengatur maupun menyediakan secara khusus format baku atau contoh surat permohonan sebagai Pihak Terkait. Format permohonan sebagai Pihak Terkait diserahkan sepenuhnya kepada calon Pihak Terkait untuk menyusun surat permohonan dimaksud.

Mahkamah Konstitusi hanya menyediakan Template Keterangan Pihak Terkait yang berada dalam lampiran Himpunan Peraturan mahkamah Konstitusi Nomor 6, 7, 8 Tahun 2020.

Himpunan peraturan ini dapat diunduh melalui https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=1 dan https://online.fliphtml5.com/zqllp/bsrl/#p=1

Terima Kasih.

 

Nomor 13447
10-01-2021
Sugeng

Terkait dengan gugatan PHPU, apakah permasalahan terkait syarat pencalonan bisa menjadi bahan permohonan gugatan ?

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-01-2021


Berdasarkan PMK Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 8, substansi Permohonan Pemohon sebagai berikut

Permohonan Pemohon, antara lain memuat:

a. Nama dan alamat Pemohon dan/atau kuasa hukum, alamat surat elektronik (e-mail), Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum

b. Uraian yang jelas mengenai:

1) Kewenangan Mahkamah, memuat penjelasan mengenai kewenangan Mahkamah dalam memeriksa, mengadili,    dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan sebagai objek perselisihan

2) Kedudukan hukum Pemohon, memuat penjelasan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota atau Pemantau Pemilihan  dalam pemilihan satu pasangan calon

3) Tenggang waktu pengajuan permohonan, memuat penjelasan mengenai waktu pengajuan Permohonan kepada Mahkamah

4) Alasan-alasan permohonan, memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon

5) Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon

Untuk membaca PMK Nomor 6/2020 silahkan kunjungi tautan berikut :  https://online.fliphtml5.com/zqllp/xvrs/ 

Untuk mencermati putusan-putusan MK terdahulu dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Bupati, Gubernur, Walikota) pada tautan berikut:

http://search.mkri.id/?case_type=%5B%22php.bup%22%2C%22php.kot%22%2C%22php.gub%22%5D&type=%22v0.trialrulings.mk.hukumonline.com%22

Substansi permohonan Pemohon (dalam perkara yang telah diputus MK) dapat dilihat pada bagian DUDUK PERKARA sedangkan pendapat majelis hakim dapat dilihat pada bagian PERTIMBANGAN HUKUM

Terima Kasih

 

Nomor 13446
09-01-2021
Vinsen Kocu

Apakah gugatan Pilkada kab Sorong Selatan provinsi Papua barat masuk sidang atau di tolak

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-01-2021


Perlu kami sampaikan bahwa tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di MK BELUM memasuki agenda persidangan, sehingga belum ada putusan diterima atau ditolak.

Saat ini dalam persiapan menjelang registrasi perkara dalam e-BRPK pada tanggal 18 Januari 2021. 

Berdasarkan PMK 7 Tahun 2020 khususnya pada lampiran halaman 9 bahwa Sidang Pendahuluan (sidang pertama), akan dilaksanakan pada tanggal  26-29 Januari 2021.

untuk mengetahui alur/tahapan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK dari awal sampai akhir, silahkan unduh infografis pada link : https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=6

Informasi mengenai permohonan/perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang telah diajukan ke MK dapat diakses pada link https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4

Terima kasih

< 1 ... 6 7 8 9 10 11 12 ... 79 >