Di Jawaban Pada Tanggal : 08-01-2021
Terimakasih atas Pertanyaannya.
Berdasarkan Pasal 3 (1) PMK No. 6 Tahun 2020 disebutkan: "
"Para pihak dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah:
a. Pemohon;
b. Termohon; dan
c. Pihak Terkait."
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK No. 6 Tahun 2020 disebutkan, "Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah KPU /KIP Provinsi atau KPU /KIP Kabupaten/Kota."
Sementara dalam Pasal 4 (4) PMK No. 6 Tahun 2020 disebutkan, "Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon."
Artinya dalam sengketa hasil Pilkada, tidak digunakan istilah tergugat, melainkan Termohon. adapun calon terpilih dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait yang mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PMK No. 6 Tahun 2020.
Demikian, Salam Konstitusi