Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 13444
09-01-2021
Amrin amin

Apakah bisa dilaporkan kasus pelanggaran pilkada pada bulan januari ini. Apakah yg dimaksud dengan kasus telah kadaluarsa. Mohon pencerahan. Tks.

Di Jawaban Pada Tanggal : 11-01-2021


Kepada Yth. Bapak Amrin Amin

 

Terhadap Pertanyaan pertama, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang dalam penanganan kasus pelanggaran pilkada. Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah memeriksa dan mengadili sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus. Pasal 2 PMK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 6/2020) menyatakan bahwa Objek dalam perakra perselisihan hasil Pemilihan adalah Keputusan Termohon mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. 

 

Terhadap pertanyaan kedua, dalam hukum acara perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tidak dikenal nomenklatur "kasus telah kadaluarsa". Namun dalam pengajuan permohonan terdapat syarat formil terkait batas waktu pengajuan permohonan. Pada Pasal 7 ayat (2) PMK 6/2020 menyatakan bahwa " Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon.

Nomor 13443
09-01-2021
Tafao Daely

Dalam Perka KPU 5 2020 disebutkan bahwa MKRI Menerbitkan EBPRK bagi daerah yang tidak ada gugatan. Namun saya baca di tanya jawab seblumnya MKRI hanya mendaftarkan di EBPRK bagi daerah yang mengajukan gugatan. Ini yang menyebabkan daerah yang tidak ada gugatan menunggu nunggu. Mojon penjelasan bagaimana yg sebenarnya

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-01-2021


  • PMK No. 6 Tahun 2020 hanya mengatur mengenai e-BRPK bagi daerah yang mengajukan permohonan, sedangkan bagi daerah yang tidak mengajukan permohonan tidak akan dicatat di  dalam e-BRPK. Artinya, daerah yang tidak tercatat di dalam e-BRPK tidak ada permohonan yang diajukan ke MK.
  • KPU akan menentukan tahapan selanjutnya di masing-masing daerah setelah registrasi perkara dalam e-BRPK yaitu pada tanggal 18 Januari 2021. Dalam registrasi tersebut akan dicatat permohonan perselisihan hasil pemilihan (Bupati, Gubernur dan Walikota) dari berbagai daerah yang telah mengajukan permohonan ke MK. Setiap permohonan yang dicatat akan mendapatkan nomer perkara.  
  • Adapun bagi daerah-daerah yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK, maka sepenuhnya menjadi kewenangan KPU untuk melanjutan ke tahap berikutnya.  
Nomor 13442
09-01-2021
Seprianus Dapa loka

Kira kira dalil apa saja yangDiajukan oleh pemohonKalau dalam pleno tdk ada selisih perhitungan SuaraJumlah pemilih yang dtg sesuai dgn surat Suara yg di gunakanDalam Pleno para Saksi Paslon sudah menyetujuiDan brita Acara pleno ditanda tangani oleh Saksi PaslonSaksi tdk mengajukan keberatan dan tdk ada formulir keberatanSecara khusus maupun umum yang di ajukan oleh Saksi dan di setujui oleh penyelenggara

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-01-2021


Secara normatif substansi permohon telah diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2020 Pasal  8 ayat (3) huruf b angka 4 yang berbunyi “alasan-alasan permohonan, pada pokoknya memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon”.  

Untuk membaca PMK Nomor 6/2020 silahkan kunjungi tautan berikut :  https://online.fliphtml5.com/zqllp/xvrs/

Untuk mencermati secara langsung dalam putusan MK, saudara dapat melihat putusan-putusan MK terdahulu dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Bupati, Gubernur, Walikota) pada tautan berikut:

http://search.mkri.id/?case_type=%5B%22php.bup%22%2C%22php.kot%22%2C%22php.gub%22%5D&type=%22v0.trialrulings.mk.hukumonline.com%22

Substansi permohonan Pemohon (dalam perkara yang telah diputus MK) dapat dilihat pada bagian DUDUK PERKARA sedangkan pendapat majelis hakim dapat dilihat pada bagian PERTIMBANGAN HUKUM

Terima kasih

Nomor 13440
07-01-2021
Ahmad umar buwang

Dalam gugatan pilkada,apakah pemenag pilkada juga sebagai tergugat

Di Jawaban Pada Tanggal : 08-01-2021


Terimakasih atas Pertanyaannya. 

Berdasarkan Pasal 3 (1) PMK No. 6 Tahun 2020 disebutkan: "

"Para pihak dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah:

a. Pemohon;
b. Termohon; dan
c. Pihak Terkait."

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK No. 6 Tahun 2020 disebutkan,  "Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah KPU /KIP Provinsi atau KPU /KIP Kabupaten/Kota."

Sementara dalam Pasal 4 (4) PMK No. 6 Tahun 2020 disebutkan, "Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon."

Artinya dalam sengketa hasil Pilkada, tidak digunakan istilah tergugat, melainkan Termohon. adapun calon terpilih dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait yang mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PMK No. 6 Tahun 2020.

Demikian, Salam Konstitusi

Nomor 13439
07-01-2021
Seprianus Dapa loka

Dalam gugatan setiap calon yang kalah dalam pilkadaKira kira apa saja yang di gugatKalau semua saksi Paslon dalam TPS sdh tanda tangan hasil perhitungan SuaraDan Dalam plenoh tingkat PPK semua saksi sdh tanda tanganLalu apa lagi yang di gugat oleh Paslon kalau semua sdh tdk ada keberatan dari Saksi

Di Jawaban Pada Tanggal : 08-01-2021


Terimakasih atas pertanyaanya, berdasarkan PMK No 6 Tahun 2020 pada Pasal disebutkan "Objek dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah Keputusan Termohon mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih."

Artinya, pada pokoknya yang dijadikan dalil permohonan adalah hal-hal yang berkaitan dengan penetapan suara yang mempengaruhi keterpilihan.

 

Demikian, salam konstitusi.

Nomor 13438
07-01-2021
Jems wutoi

Mohon izin, mau tanya calon bupati waropen yang gugatannya masuk ke MK berapa ya

Di Jawaban Pada Tanggal : 07-01-2021


Terimakasih atas pertanyaannya, saat ini di sistem terdapat 2 permohonan dari Kabupaten Waropen.

Bapak dapat memantau perkara perselisihan hasil pilkada melalui laman mkri.id pada menu pilkada serentak 2020.

atau https://www.mkri.id/index.php?page=web.EForm2020

 

Demikian, Salam Konstitusi

Nomor 13436
07-01-2021
Muhammad Rahman

Apakah boleh meminta Salinan Aduan Pemohon Kab.Musi Read Utara dan Pemohon Kab.Boven digoel

Di Jawaban Pada Tanggal : 07-01-2021


Selamat Siang Bapak Muhammad Rahman.

 

Seluruh permohonan dan perbaikan permohonan Pemohon dapat diakses dan diunduh melalui laman mkri.id

https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4

Ketik nama daerah pada kotak pencarian setelah bapak masuk pada portal Pilkada Serentak 2020.

 

Sekian,

Terima Kasih

Nomor 13435
07-01-2021
Rahman

Apakah php kab kota yg sdh terdaftar secara on line di mkNamun blm melukukan perbaikan ,akan tetap di bacakan pada sidang awal tgl 26 jan sd 29 jan 2021

Di Jawaban Pada Tanggal : 07-01-2021


baik, terimakasih bapak Rahman atas pertanyaannya.

berdasarkan Pasal 13 PMK Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan terhadap permohonan yang diajukan secara offline ataupun online pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonannya. 

hal ini menjadi pilihan bagi pemohon, apabila masih ada kekuranglengkapan maka dapat melengkapi dan perbaiki selama dalam tenggang waktu, dan apabila pemohon sudah merasa cukup lengkap maka berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 6 Tahun 2020, permohonan akan dicatat dalam e brpk dan diunggal ke laman MKRI. panitera akan menerbitkan ARPK dan menyampaikan kepada pemohon atau kuasanya. 

 

 

Nomor 13434
07-01-2021
yadi duwila

bagaimana melihat penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan PHP pilkada 2020, terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 07-01-2021


Terhadap pertanyaan dari Bapak Yadi Duwila, berdasarkan arahan Pimpinan kami sampaikan sebagai berikut:

1) Pasal 15 PMK Nomor 6 Tahun 2020 menentukan:

(1) Kepaniteraan memeriksa perbaikan dan kelengkapan Permohonan, setelah Pemohon menyampaikan dan/atau tidak menyampaikan perbaikan dan kelengkapan sesuai dengan waktu yang terlah ditentukan;

(2) Panitera menerbitkan HPKP3 setelah dilakukan pemeriksaan perbaikan dan kelengkapan permohonan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(3) Dalam hal Pemohon menyampaikan perbaikan dan kelengkapan melewati tenggang waktu yang telah ditentukan, keterlambatan dicatat dalam HPKP3.

2) Penerbitan HPKP3 hanya diperuntukan untuk keperluan internal dan tidak disampaikan kepada publik;

3) Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada Panal Hakim pada sidang pendahuluan.

Sekian, terima kasih.

Nomor 13431
06-01-2021
Kevin

Gugatan sengketa kab.boven digoel

Di Jawaban Pada Tanggal : 06-01-2021


Selamat sore, mohon maaf, ada yang dapat kami bantu?

Jika hendak melakukan konsultasi, dapat dilakukan secara online melalui:

- aplikasi simpel.mkri.id; 

- menu konsultasi pada lamanmkri.id; atau 

- menu Hubungi MK;

- serta telepon 021-2352 9000

 

Demikian, salam konstitusi

< 1 ... 7 8 9 10 11 12 13 ... 79 >