Berkaitan dengan substansi Permohonan Pemohon, Pasal 8 ayat (3) PMK Nomor 6 Tahun 2020 telah mengatur isi dari suatu permohonan, sebagai berikut:
(3) Permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain memuat:
a. Nama dan alamat Pemohon dan/atau kuasa hukum, alamat surat elektronik (e-mail), Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum
b. Uraian yang jelas mengenai:
1) Kewenangan Mahkamah, memuat penjelasan mengenai kewenangan Mahkamah dalam memeriksa, mengadili,
2) dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan sebagai objek perselisihan
3) Kedudukan hukum Pemohon, memuat penjelasan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota atau Pemantau Pemilihan dalam pemilihan satu pasangan calon
4) Tenggang waktu pengajuan permohonan, memuat penjelasan mengenai waktu pengajuan Permohonan kepada Mahkamah
5) Alasan-alasan permohonan, memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon
6) Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan menetapkan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon
Merujuk pada ketentuan tersebut, maka seharusnya yang diuraikan oleh Pemohon adalah sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 8 ayat (3) PMK Nomor 6 Tahun 2020.
Berikut link untuk membaca PMK Nomor 6 Tahun 2929:https://online.fliphtml5.com/zqllp/xvrs/#p=1
Terima kasih