Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 13429
06-01-2021
Alfianus akke

Bagai mana dengan Kabupaten tidak BerperkaraUntuk eBRPK kapan bisa di terimaTerima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 06-01-2021


Bagi daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang tidak mengajukan perkara (tidak ada permohonan) maka tidak dicatat dalam eBRPK. 

Sekian, terima kasih.

Nomor 13425
05-01-2021
Berkat Iman Jaya Harefa

Bagaimana cara untuk membatalkan gugatan Perselisihan Suara di MK.Terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 05-01-2021


Terimakasih atas pertanyaannya,

Untuk mengetahui dan memahami mengenai mekanisme berperkara dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, Bapak dapat membuka laman MK melalui link berikut:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.EForm2020&id=1

Kemudian, untuk mengetahui hukum acara secara lebih lengkap dapat membaca Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 dan untuk mengetahui tahapan penanganan perkara perselisihan hasil kepala daerah dapat membaca Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 dan 8 tahun 2020. Peraturan tersebut dapat diunduh melalui link berikut:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=1

Terimakasih

Nomor 13424
05-01-2021
Miranda Azizah

Selamat siang, saya ingin bertanya apakah di tahun 2021 ini Mahkamah Konstitusi RI membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk melakukan magang sekiranya dibuka kesempatan untuk magang, syarat apa saja yang harus saya penuhi Terimakasih atas perhatiannya. Selamat siang.

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-04-2021


Hai Miranda,

 

Untuk magang di MK saat ini yang masih tersedia adalah untuk periode Oktober 2021. Pengajuan magang dapat dilakukan melalui laman MK mkri.id pada menu Hubungi MK, dengan pilihan Magang/KKN/KKL. Adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah surat pengantar dari Dekan atau Universitas dan proposal Magang yang diupload pada laman MK.

 

Terima kasih.

 

 

Nomor 13422
05-01-2021
IRHAM KAB LINGGA

Penerbitan HKP3 Apakah untuk pemohon saja yg mengetahuinya dan bagaimanaPublik atau rakyat bisa tau penerbitan HKP3 Tersebut paling lambat tgl 4 januari 2021Mohon infonya untuk penerbitan HKP3 PHP Kabupaten Lingga Prov Kepri

Di Jawaban Pada Tanggal : 05-01-2021


Penerbitan Hasil Pemeriksaan Permohonan Perkara KonstitusiHP3K diatur dalam  Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PMK 6/2020. Sdr. Irham dapat memperoleh informasi mengenai informasi  selengkapnya mengenai detail permohonan dapat diakses pada website MK, pada tautan https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=6.

 

Terima kasih

Nomor 13421
05-01-2021
Syamsul Bahry

Permohonan Sengketa Pilkada yg diajukan Kuasa Paslon 01 (SADAR) Kabupaten Fakfak Papua Barat apakah sudah didaftarkan pada eBRPK dan layak untuk dilanjutkan

Di Jawaban Pada Tanggal : 05-01-2021


Pencatatan dalam e-BRPK dilakukan secara serentak pada 18 Januari 2021.

untuk info selengkapnya terkait tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dapat dilihat pada Lampiran PMK No.7/2020 dan/atau dapat diunduh pada laman https://online.fliphtml5.com/zqllp/bsrl/#p=1

Terkait layak dilanjutkan atau tidak merupakan keputusan Majelis Hakim yang akan ditentukan setelah pelaksanaan sidang pendahuluan

Nomor 13419
05-08-2021
Rahmat Hidayat Sormin

assalamu 'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh. saya putra mandailing natal ingin bertanya tentang sampai mana proses gugatan calon bupati dan wakil bupati mandailing natal sampai saat ini..terimakasih ketua.... HORAAS....!!!

Di Jawaban Pada Tanggal : 05-01-2021


Selamat siang Bapak Rahmat Hidayat Sormin, 

Terima kasih telah menggunakan layanan tanya jawab Mahkamah Konstitusi. 

Terkait proses sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Mandailing Natal, saat ini dalam tahap menunggu proses registrasi yang direncanakan akan dilakukan secara serentak pada tanggal 18 Januari 2021.

Bapak dapat mengikuti proses perkembangan sengketa pemilihan melalui laman resmi MK yakni www.mkri.id > Pilkada Serentak 2020.

Salam Konstitusi.

Nomor 13418
04-01-2021
Muhammad Rahman

Apakah gugatan kabupaten Muna sudah mendapatkan eBRPK

Di Jawaban Pada Tanggal : 05-01-2021


Pencatatan dalam e-BRPK dilakukan secara serentak pada 18 Januari 2021.

untuk info selengkapnya terkait tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dapat dilihat pada Lampiran PMK No.7/2020 dan/atau dapat diunduh pada laman https://online.fliphtml5.com/zqllp/bsrl/#p=1

Nomor 13416
04-01-2021
IKHSAN RANTAS

Bila yang di uraikan atau gugatan pemohon fokus pada persoalan nama calon. Yang mana proses verifikasi sudah di lakukan oleh KPU sebagai penyelenggara sesuai ketentuan atau regulasi. Tapi lagilagi pemohon hanya mempersoalkan ke absahan nama calon, gimana kirakira Bagaimana kirakira prosesnya di MK

Di Jawaban Pada Tanggal : 05-01-2021


Berkaitan dengan substansi Permohonan Pemohon,  Pasal 8 ayat (3) PMK Nomor 6 Tahun 2020 telah mengatur isi dari suatu permohonan, sebagai berikut:

(3) Permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain memuat:

a. Nama dan alamat Pemohon dan/atau kuasa hukum, alamat surat elektronik (e-mail), Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum

b. Uraian yang jelas mengenai:

1)  Kewenangan Mahkamah, memuat penjelasan mengenai kewenangan Mahkamah dalam memeriksa, mengadili,    

2) dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan sebagai objek perselisihan

3)  Kedudukan hukum Pemohon, memuat penjelasan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur,  pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota atau Pemantau Pemilihan  dalam pemilihan satu pasangan calon

4) Tenggang waktu pengajuan permohonan, memuat penjelasan mengenai waktu pengajuan Permohonan kepada Mahkamah

5)  Alasan-alasan permohonan, memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon

6)  Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan menetapkan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon

Merujuk pada ketentuan tersebut, maka seharusnya yang diuraikan oleh Pemohon adalah sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 8 ayat (3) PMK Nomor 6 Tahun 2020.

Berikut link untuk membaca PMK Nomor 6 Tahun 2929:https://online.fliphtml5.com/zqllp/xvrs/#p=1

Terima kasih

Nomor 13415
04-01-2021
IKHSAN RANTAS

Bila mana dalam PPHP, pemohon memasukan gugatan yang tidak berhubungan dengan sengketa hasil atau misalkan memasukan gugatan memengenai nama calon bupati. Yang mana KPU telah menerapkan SE KPU No. 394 bab 3. Penelitian Administrasi, hal. 43 angka 2 poin h, terkait, perbedaan nama di ijazah dengan KTP elektronik. Dan KPU sudah melakukan verifikasi pada sekolah atau universitas di mana tertuang dalam ijazah tetsebut ternyata benar orang yang sama dan itu tertuang dalam berita acara pihak KPU. Yang menjadi pertanyaan, apabila ada pasangan calon yang tetap mengajukan gugatan tentang persolan. Nama tersebut. Dan pada waktu pleno penetaoan rekapitulasi suara di tingkat KPU Kabupaten selisih 8 ribu kebih dan itu lebih dari ambang batas selisih berperkara di MK. Apakah perkara tersebut akan di sidangkan atau akan di putuskan duluan dalam pemeriksaan berkas. Karena bukan berbicara pada perselusihan hasil pilkada, tapi pada persoalan nama yang proses verifikasinya sudah di lakukan sebelumnya. Mohon penjelasannya pak

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-01-2021


Terimakasih atas pertanyaannya,

Berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016, Mahkamah Konstitusi memliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah harus memenuhi legal standing, yaitu Pemohon harus menjelaskan bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Peserta Pemilihan berdasarkan Keputusan Termohon.

Selain itu, Pemohon juga harus  menguraikan dalam pokok permohonan yaitu mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon, dan menjelaskan mengenai hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.

Nomor 13414
03-01-2021
Karlus Nahak Kiik

Apakah gugatan Pilkada Malaka dari NTT Dari SBS WT diterima atau ditolak

Di Jawaban Pada Tanggal : 03-01-2021


Perlu kami sampaikan bahwa tahapan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK belum memasuki agenda persidangan, sehingga belum ada putusan diterima atau ditolak.

Berdasarkan PMK 7 Tahun 2020 khususnya pada lampiran halaman 9 Sidang Pendahuluan (sidang pertama), akan dilaksanakan pada tanggal  26-29 Januari 2021.

untuk mengetahui alur/tahapan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK dari awal sampai akhir, silahkan unduh infografis pada link : https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=6

Informasi mengenai permohonan/perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang telah diajukan ke MK dapat diakses pada link https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4

< 1 ... 8 9 10 11 12 13 14 ... 79 >