Nomor Perkara
:
25/PUU-XVII/2019
Pokok Perkara
:
"Pengujian UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
[Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 509, Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2)]
dan
UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
[Pasal 197 ayat (2)]"
Pemohon
:
"Pemohon :
1. PT. Televisi Transformasi Indonesia;
2. PT. Media Televisi Indonesia;
3. PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia, dkk
Kuasa Pemohon:
Andi Syafrani, S.H., MCL., dan Wiwin Winata, S.Sy."
Acara Sidang
:
"Pemeriksaan Pendahuluan
(I)"