Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang KUH Perdata, Yurisprudensi Nomor 391 K/Sip/1969, Nomor 4 K/Sip/1983, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 75/1472/Perd/PT.BDG, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967, Undang-Undang 6 Tahun 1968, dan
Putusan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Bandung Nomor 550.2/22/HGB/1996
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Pengujian Undang-Undang KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri