Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Darmanto;
2. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, dalam hal ini diwakili Abdul Waidl;
3. Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil, dalam hal ini diwakili oleh Salmiah Ariana;
4. Yayasan Aulia, dalam hal ini diwakili oleh Farrah Hikmahiyah;
5. Yayasan Insan Sembada, dalam hal ini diwakili oleh Drs. Mulyono, M.Sc
6. Yayasan Pembinaan Anak Dan Remaja Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Agus Widarsa, A.KS, S.IP
7. Asosiasi Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita, dalam hal ini diwakili oleh Museptryena;
8. Yayasan LAKPESDAM, dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Hasyim;
9. Perhimpunan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat, dalam hal ini diwakili oleh Mudaris Ali Masyhud
10. Yayasan Cerdas Bangsa, dalam hal ini diwakili oleh Agung Fajar Setiawan;
11. Dra. Fadilah Acmad;
12. Achmad Ikrom;
13. Aip Saripudin;
14. Sadiah El Adawiyah;
15. Nana Setiana, S.AG.;
16. Nur Febriani, S.Km.
disebut sebagia para Pemohon 1 s.d XVI
Kuasa Pemohon:
B.P. Beni Dikty Sinaga, S.H.,dkk
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
pendidikan dasar, pendidikan menengah, open legal policy, sisdiknas