Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. Mawardi, gelar Datuk Malin. Wakil Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Guguk Malalo. sebagai PEMOHON I;
2. Edi Kuswanto alias Anto Bin Kamarullah, gelar Dato Pekasa. sebagai PEMOHON II;
3. Rosidi bin Parmo. sebagai PEMOHON III;
4. Mursid bin Sarkaya. sebagai PEMOHON IV;
5. YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI),diwakili oleh Abetnego Tarigan, Kholisoh dan Ahmad Syamsul Hadi selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara, sebagai PEMOHON V;
6. ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN), diwakili oleh Ir. Abdon Nababan, selakuSekretaris Jenderal (Sekjen), sebagai PEMOHON VI;
7. KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA (KPA), diwakili oleh Iwan Nurdin, selaku Sekretaris Jenderal, sebagai PEMOHON VII;
8. PERKUMPULAN PEMANTAU SAWIT (SAWIT WATCH),diwakili oleh Jefri Gideon Saragih, selaku Koordinator Badan Pengurus,sebagai PEMOHON VIII;
9. INDONESIA CORRUPTION WATCH, diwakili oleh Ade Irawan, selaku Koordinator Badan Pekerja, sebagai PEMOHON IX;
10. YAYASAN SILVAGAMA, diwakili oleh Timer Manurung, selaku Ketua Pengurus Yayasan sebagai PEMOHON X;
Kuasa Pemohon:
Andi Muttaqien, S.H.,dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak dan Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
perusakan hutan, kawasan hutan,