Nomor
:
41/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap UUD 1945
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan