Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
30
Jul
2021
14:01 WIB
Nomor
:
25/PUU-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    1. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang diwakili oleh Boyamin bin Saiman (selaku Koordinator) dan Komaryono (selaku Deputi);
    2. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi (selaku Ketua) dan Kurniawan Adi Nugroho (selaku Wakil Ketua);
    3. Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), yang diwakili oleh Marselinus Edwin Hardian (selaku Ketua) dan Roberto Bellarmino Raynaldy Hardian (selaku Sekretaris).
Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
230428
Kata Kunci
:
Kebijakan pengangkatan pegawai serta penyidik KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
File Pendukung
:
29
Jun
2021
13:24 WIB
Nomor
:
145/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
Pemohon
:
    NAHUM MABEL, S.H.; LAKIUS PEYON, S.St. Par
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait.
Dalam Pokok Perkara:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1 karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020;
  3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 11 Mei 2021;
  4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 044/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 045/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020;
  5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon, SST.Par. dan Nahum Mabel, S.H.) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan;
  6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang;
  7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil supervisinya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang;
  8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang;
  9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Yalimo untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sesuai dengan kewenangannya;
  10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
231067
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
File Pendukung
:
29
Jun
2021
12:30 WIB
Nomor
:
15/PUU-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    1. Cepi Arifiana;
    2. M. Dedy Hardinianto, S.H.;
    3. Garribaldi Marandita;
    4. Mubarak.
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Di Unduh
:
230971
Kata Kunci
:
Kewenangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
File Pendukung
:
29
Jun
2021
12:04 WIB
Nomor
:
14/PUU-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    Rowindo Hatorangan Tambunan
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230792
Kata Kunci
:
Dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar Provinsi DKI Jakarta
File Pendukung
:
29
Jun
2021
11:55 WIB
Nomor
:
12/PUU-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    Rega Felix
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
231187
Kata Kunci
:
Peralihan Hak Atas Aset Yang Dibiayai Berdasarkan UU Perbankan Syariah
File Pendukung
:
29
Jun
2021
11:35 WIB
Nomor
:
8/PUU-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    Hendry Agus Sutrisno, S.S., S.I.Pem., S.H., M.Pd., M.H.
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230522
Kata Kunci
:
Segala Tindakan Hukum terkait Permohonan Pernyataan Pailit Hanya Dapat Diajukan oleh Seorang Advokat
File Pendukung
:
29
Jun
2021
11:12 WIB
Nomor
:
1/PUU-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    Wielfried Milano Maitimu, S.H., M.Si
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230580
Kata Kunci
:
Pemberlakuan Pembagian Waris berdasarkan KUHPer yang diterapkan di lembaga peradilan tidak sejalan dengan Hukum Adat
File Pendukung
:
29
Jun
2021
10:57 WIB
Nomor
:
109/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-K-SBSI) yang diwakili oleh Johanes Dartha Pakpahan, S.H., M.A., sebagai Ketua Umum dan Vindra Whindalis sebagai Sekretaris Jenderal
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
231032
Kata Kunci
:
Buruh Kontrak, sistem Alih Daya (Outsourcing), Jaminan Perlindungan Upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon, dan Materi yang diatur dalam Pasal tidak berhubungan dengan Penjelasan Pasal
File Pendukung
:
29
Jun
2021
10:46 WIB
Nomor
:
19/PUU-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    Siti Warsilah, S.E., M.Si
Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
230480
Kata Kunci
:
Syarat Keikutsertaan ASN Untuk Mendaftar Menjadi Calon Anggota KPU dan Anggota Bawaslu baik di tingkat Provinsi/Kabupaten dan/atau Kota
File Pendukung
:
29
Jun
2021
10:39 WIB
Nomor
:
13/PUU-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    Elok Dwi Kadja, S.H.
Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
230447
Kata Kunci
:
Pengecualian Definisi membuat Konten Pornografi Untuk Kepentingan Sendiri
File Pendukung
:
< 1 ... 70 71 72 73 74 75 76 ... 417 >