Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1.Drs. H. Akhmad Muqowam 2.Ir. H. Muhammad Mawardi 3.Drs. H.Abd.Rahman Lahabato 4.M.Syukur, S.H., M.H 5.Intsiawati Ayus, S.H., M.H 6.H. Ahmad Kanedi, S.H., M.H 7.Taufik Nugraha, S.Kom
Kuasa Pemohon :
Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, dkk
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945