Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
30
Jun
2014
16:35 WIB
Nomor
:
01-01-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
    Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Jawa Timur
Amar Putusan
:
Sela
Status
:
-
Di Unduh
:
230224
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
30
Jun
2014
16:30 WIB
Nomor
:
02-10-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
    Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Aceh
Amar Putusan
:
Dalam Pokok Permohonan
• Permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan Nagan Raya 1 untuk pemilihan anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya I tidak dapat diterima;
• Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya
Status
:
-
Di Unduh
:
230222
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
30
Jun
2014
16:25 WIB
Nomor
:
06-09-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
    Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Aceh
Amar Putusan
:
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Sepanjang Daerah Pemilihan Aceh 5 (DPRA) permohonan perseorangan atas nama Tgk.H. Muchtar A Alkhutby, S.Hi;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/ KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014 sepanjang perolehan suara Calon atas nama Tgk.H. Muchtar A Alkhutby, S.Hi dan Calon atas nama Fakhrurrazi H. Cut Partai Persatuan Pembangunan di Daerah Pemilihan Aceh 5;
3. Perolehan suara calon Partai Persatuan Pembangunan atas nama Tgk.H. Muchtar A Alkhutby, S.Hi yang benar di Daerah Pemilihan Aceh 5 adalah 4.770 suara dan perolehan suara calon atas nama Fakhrurrazi H. Cut yang benar di Daerah Pemilihan Aceh 5 adalah 4.639 suara;
4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo;
5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
-
Di Unduh
:
230246
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
30
Jun
2014
16:15 WIB
Nomor
:
11-08-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
    Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Aceh
Amar Putusan
:
Menyatakan:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon sepanjang daerah pemilihan Aceh Barat 3 untuk pemilihan anggota DPR Kabupaten Aceh Barat;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014 sepanjang perolehan suara Calon Partai Amanat Nasional (Pemohon) dan Partai Demokrat;
3. Perolehan suara Pemohon yang benar sepanjang daerah pemilihan Aceh Barat 3 adalah 1.955 suara dan perolehan suara Partai Demokrat yang benar di daerah pemilihan tersebut adalah 1.939 suara;
4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini;
5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
-
Di Unduh
:
230222
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
30
Jun
2014
16:10 WIB
Nomor
:
10-07-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
    Partai Demokrat Provinsi Aceh
Amar Putusan
:
Dalam Pokok Permohonan
1. Permohonan Pemohon sepanjang mengenai Daerah Pemilihan Aceh 5 (DPRA) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya
Status
:
-
Di Unduh
:
230722
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
30
Jun
2014
15:27 WIB
Nomor
:
07-06-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
    Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Aceh
Amar Putusan
:
Dalam Pokok Permohonan
1. Permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan Aceh I (DPR-RI), Aceh 5 (DPRA), Pidie 4 (DPRK), Aceh Utara 2 (DPRK), Aceh Utara 4 (DPRK), Aceh Utara 5 (DPRK) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
Status
:
-
Di Unduh
:
230207
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
30
Jun
2014
15:20 WIB
Nomor
:
03-05-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
    Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Aceh
Amar Putusan
:
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon atas nama M. Saleh P., SpdI calon Nomor Urut 2 di Dapil Aceh 9;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014 di Provinsi Aceh khususnya daerah pemilihan (Dapil) Aceh 9 DPRA Provinsi Aceh sepanjang perolehan suara Partai Golongan Karya calon Nomor Urut 2 atas nama M. Saleh P., S.Pd.I., dan calon Nomor Urut 1 atas nama Suprijal Yusuf;
3. Perolehan suara Pemohon atas nama M. Saleh P., SpdI calon Nomor Urut 2 di Dapil Aceh 9 yang benar adalah 4.815 suara dan suara Pihak Terkait atas nama Suprijal Yusuf calon Nomor Urut 1 yang benar adalah 4.804 suara;
4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo;
5. Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Status
:
-
Di Unduh
:
230242
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
30
Jun
2014
15:13 WIB
Nomor
:
04-03-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
    Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Aceh
Amar Putusan
:
Ditolak seluruhnya
Status
:
-
Di Unduh
:
230205
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
30
Jun
2014
15:05 WIB
Nomor
:
10-07-02/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
    Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara
Amar Putusan
:
Dalam Pokok Perkara:
1. Permohonan Pemohon terhadap Daerah Pemilihan Sumatera Utara I DPR RI (perseorangan Drs. Ir. H. Sutan Bathoegana Siregar), Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1 DPRD Provinsi, Daerah Pemilihan Sumatera Utara 3 DPRD Provinsi (perseorangan Dahril Siregar), Daerah Pemilihan Sumatera Utara 8 DPRD Provinsi, Daerah Pemilihan Simalungun 1 DPRD Kabupaten/Kota (perseorangan Julius Silalahi), dan Daerah Pemilihan Binjai 3 DPRD Kabupaten/Kota (perseorangan Okto Immanuel Siregar) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
-
Di Unduh
:
230434
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
30
Jun
2014
14:56 WIB
Nomor
:
08-15-02/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
    Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) Provinsi Sumatera Utara
Amar Putusan
:
Menyatakan,
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon untuk Daerah Pemilihan Simalungun 1;
2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Permohonan Pemohon untuk Daerah Pemilihan Medan 3 dan Daerah Pemilihan Simalungun 1 tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Status
:
-
Di Unduh
:
230184
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
< 1 ... 65 66 67 68 69 70 71 ... 188 >