Nomor
:
11-08-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jawa Timur
Amar Putusan
:
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon, perseorangan atas nama Iskandar sepanjang Daerah Pemilihan Sumenep 5;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/ KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014, sepanjang Dapil Sumenep 5 mengenai perolehan suara calon Partai Amanat Nasional Nomor Urut 7 atas nama H. Iskandar dan Nomor Urut 6 atas nama Ahmad, S.E.;
3. Perolehan suara Pemohon (H. Iskandar, Nomor Urut 7) yang benar adalah 4.005 suara dan perolehan suara calon Nomor Urut 6, Ahmad, S.E., 4.003 suara;
4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo;
5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.