Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Pemohon
:
1. Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP, selaku Pemohon I;
2. Arief Budiman, S.S, S.IP, MBA, selaku Pemohon II.
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Sifat Final dan Mengikat dari Putusan DKPP dan frasa putusan dimaknai sebagai keputusan yang dapat diuji di PTUN