Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pemohon
:
Dr. Husdi Herman, S.H., M.M. dan Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung