Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 296
14-03-2017
delasjupat

Selamat Siang, perkenalkan saya hermansyah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, saat ini saya sedang melakukan penelitian untuk penulisan skripsi dengan mengambil judul Batal Demi Hukum dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (studi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7PUUXII2014), sebagaimana telah dilakukan uji materi dengan permohonan yang sama pada perkara nomor 96 PUUXI2013, bagaimana caranya jika saya ingin mendapatkan keterangan hakim yang memeriksa perkara tersebut dan juga mendapatkan salinan putusan perkara terkait. atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdr Delasjupat

Terima kasih atas pertanyaannya. Salinan putusan yang Saudara maksud dapat diunduh di laman MK pada tautan berikut: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_1684_96%20PUU%202013-telahucap-7Mei2014-UU13-2003-Ketenagakerjaan_final%20-%20Copy-%20wmActionWiz.pdf dan http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/7_PUU-XII_2014.pdf

Adapun untuk keperluan penelitian, Saudara dapat mengajukan Surat Permohonan Penelitian yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Konstitusi. Surat dapat dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat 10110. Untuk konfirmasi, Saudara dapat menghubungi (021) 2352 9000.

Terima kasih.

 

 

 

Nomor 295
13-03-2017
Bahtiar Bidati

Ketentuan pasal 40 A UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UndangUndang pada intinya mengatur bahwa partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik yang sah sesuai dengan ketentuan perundangundangan, tercantum dalam keputusan terakhir Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.Pasal 34 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan pemilihan, Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan (1)KPU berkoordinasi dengan Menteri untuk mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.(2)Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU.(3)KPU meminta salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi danatau kabupatenkota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.(4)Pimpinan Partai Politik tingkat pusat menyampaikan salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi danatau kabupatenkota kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU.KPU menyampaikan salinan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan salinan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPU ProvinsiKIP Aceh danatau KPUKIP KabupatenKota sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.1.Pasal 39, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan, dalam menerima pendaftaran Pasangan Calon, KPU ProvinsiKIP Aceh atau KPUKIP KabupatenKota bertugasa.menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseoranganb.meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf ac.meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dan huruf c, yaitu1.keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menandatangani surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang disampaikan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5)2.keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsikabupatenkota yang menandatangani dokumen persyaratan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupatenkota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU ProvinsiKIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dan ayat (6).3.berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, KPU ProvinsiKIP Aceh atau KPUKIP KabupatenKota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1KWK, yang berisi1.nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon2.nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat danatau keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf c3.nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupatenkota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusatPertanyaan Siapakah yang berhak mendatangani persetujuan pasangan calon dari Pimpinan pusat Partai Politik (B1 KWK Parpol) apabila terjadi pergantian pengurus di tingkat Pusat. Apakah setelah dilaporkan di Kemenkum HAM atau setelah ada pengesahan dari Kemenkum HAM. Sebab pasal 40A UU No. 10 Tahun 2016 partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik yang sah sesuai dengan ketentuan perundangundangan, tercantum dalam keputusan terakhir Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Partai Politik yang sah tercantum dalam pasal 23 ayat 2 (dua), UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Pasal 16 dan 17 ayat 1 (satu) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2015 tentang tata cara pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Pergantian kepengurusan Partai Politik. Demikian pertanyaan kami atas jawaban dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdr. Bahtiar Bidati

Terhadap pertanyaan yang Saudara ajukan, Mahkamah Konstitusi hanya dapat memberikan pendapat hukum melalui Putusan berdasarkan hasil pemeriksaan perkara di persidangan. Oleh karena itu, kami tidak dapat menjawab pertanyaan atau permasalahan hukum tersebut melalui forum tanya jawab yang terbatas ini. 

Terima kasih.

Nomor 294
13-03-2017
satria

Perkara _ Perkara Hasil Pilkada Yang diTerima MK

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdr. Satria

Kiranya Saudara dapat menjelaskan lebih lanjut terkait permohonan data/informasi yang Saudara maksud. Seperti menyebutkan nomor perkara yang dicari serta data apa yang dibutuhkan.

Terima kasih.

Nomor 290
09-03-2017
mia arlitawati

assalamualaikum saya mau tanya berhubungan tentang kasus gratifikasi pengadaan apbd oleh bupati nganjuk apakah sudah diputus atau tidak.

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdri Mia Arlitawati

Kiranya Saudari dapat menjelaskan lebih lanjut terkait permohonan data/informasi yang Saudari maksud seperti menyebutkan nomor perkara yang dicari.

Terima kasih

Nomor 288
24-02-2017
Jumwal Shaleh

Bagaimana mengecek paslon yang telah mengajukan gugatan PHPU Pilkada di website MK ini

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-05-2017


Yth. Sdr. Jumwal Shaleh

Untuk mengakses segala informasi mengenai Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Saudara dapat mengakses microsite Pilkada Serentak 2017 di laman MK.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.EForm&id=1

Terima kasih

Nomor 286
23-02-2017
Herson

Bagaimana cara melakukan gugatan tentang suatu perkara atau undang undang yang di anggap perlu di revisi..

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdr. Herson

Silahkan mencermati dan mengikuti prosedur yang telah dituangkan di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 bertanggal 27 Juni 2005, sebagaimana dapat diunduh pada tautan berikut: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/pmk/PMK_PMK6.pdf.

Apabila ada hal yang belum jelas, silahkan datang ke MK dan bertanya langsung kepada Petugas Registrasi Perkara di lantai dasar Gedung MK.

Terima kasih.

Nomor 284
23-02-2017
Moh Rizky Adriansyah

Terkait Pilkada serentak 2017, mhn di jelaskan secara singkat tata cara beracara terkait sengketa hasil pilkada Apakah Aturan PMK Nomor 4 Tahun 2015 msh berlaku Atau ada perubahan terutama yang bersifat PentingWajib dipenuhi agar perkara bisa disidangkanMengingat Tenggat Waktu yang singkat, sementara daerah pilkada di Sulawesi Tengah (Kabupaten BUOL), Koneksi Internet maupun Jaringan telepon susah, mhn konfirmasinya. Terima Kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdr. Moh Rizky Adriansyah

Terima kasih atas pertanyaannya. Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupat dan Walikota Tahun 2017 diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota dan PMK Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Untuk mempelajari peraturan tersebut Saudara dapat mengunduh peraturan yang dimaksud pada tautan berikut :http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/pmk/PMK%201_2016.pdf dan http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/pmk/PMK%201%202017.pdf

Terima kasih.

Nomor 283
22-02-2017
sebastian

apakah pejabat BUMD boleh ikut berpolitikbolehtidak boleh dasarnya apa.. terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-07-2017


Terima kasih atas pertanyaan saudara.

Pertama, bagi BUMD istilah yang digunakan adalah “pengurus” yang terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Pengurus diangkat oleh Kepala Daerah, untuk direksi diutamakan berasal dari swasta atas usul dari Badan Pengawas sedangkan badan Pengawas merupakan usulan dari Kepala Daerah.

Kedua, yang dimaksudkan pertanyaan saudara mengenai “berpolitik” apakah tergabung atau masuk dalam partai politik atau mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau anggota legislatif. Secara normatif tidak ada aturan yang menentukan mengenai hal ini. Aturan yang secara gamblang menyebutkan adalah mengenai larangan adanya hubungan kekeluargaan antara pengurus dengan Kepala daerah. Namun, aturan etika yang mengatur internal perusahaan cenderung untuk membatasi keterlibatan pengurus dengan politik. Hal ini merupakan pengejewantahan dari etos profesionalisme.

Untuk keterangan lebih lanjut saudara dapat mencari tahu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kepengurusan BUMD, salah satunya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 Tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah.

   

Nomor 282
21-02-2017
Fazar

Selamat sore. Saya Fazar dari salah satu kampus di Jawa Tengah. Saya ingin bertanya perihal lomba debat konstitusi yang biasa diadakan MK setiap tahun. Apakah untuk tahun 2017 ini akan diadakan kembali lomba debat konstitusi Kalau iya, kirakira kapan ya untuk waktunya Terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-05-2017


Yth. Sdr Fazar

Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2017 akan diselenggarakan sbb :

Pendaftaran dan Tahap Eliminasi Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Tahun 2017 akan dilaksanakan pada periode 1 Maret s.d 30 Mei 2017.

Pengumuman hasil Tahap Eliminasi akan dilaksanakan pada 12 Juni 2017.

Tahap Regional akan dilaksanakan pada 18 Juli s.d. 3 Agustus 2017 di masing-masing regional.

a. Regional Barat dilaksanakan di Riau (Fakultas Hukum Universitas Islam Riau) pada 18 s.d. 20 Juli 2017.

b. Regional Tengah dilaksanakan di Yogyakarta (Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga) pada 1 s.d. 3 Agustus 2017.

c. Regional Timur dilaksanakan di Jember, (Fakultas Hukum Universitas Jember) pada 25 s.d. 27 Juli 2017.

Sedangkan Tahap Nasional akan dilaksanakan pada 28 s.d. 31 Agustus 2017 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Jalan Raya Puncak Km. 83 Cisarua, Bogor 16750.

 

Adapun panduan debat, form pendaftaran, dan segala sesuatu mengenai Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2017 ini dapat Saudara unduh di laman MK :

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.debat

Terima kasih.

Nomor 280
21-02-2017
galuh irvandika widayat

Info lomba debta MK tingkat regional timur kapan ya

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-05-2017


Yth. Sdr. Galuh Irvandika Widayat

 

Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2017 akan diselenggarakan sbb :

Pendaftaran dan Tahap Eliminasi Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Tahun 2017 akan dilaksanakan pada periode 1 Maret s.d 30 Mei 2017. Pengumuman hasil Tahap Eliminasi akan dilaksanakan pada 12 Juni 2017.

Tahap Regional akan dilaksanakan pada 18 Juli s.d. 3 Agustus 2017 di masing-masing regional.

  1. Regional Barat dilaksanakan di Riau (Fakultas Hukum Universitas Islam Riau) pada 18 s.d. 20 Juli 2017.
  2. Regional Tengah dilaksanakan di Yogyakarta (Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga) pada 1 s.d. 3 Agustus 2017.
  3. Regional Timur dilaksanakan di Jember, (Fakultas Hukum Universitas Jember) pada 25 s.d. 27 Juli 2017.

Sedangkan Tahap Nasional akan dilaksanakan pada 28 s.d. 31 Agustus 2017 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Jalan Raya Puncak Km. 83 Cisarua, Bogor 16750.

Untuk info lebih lanjut Saudara dapat mengakses fitur "Debat Konstitusi Mahasiswa" pada laman MK di www.mahkamahkonstitusi.go.id

Terima kasih.

 

 

< 1 ... 56 57 58 59 60 61 62 ... 79 >