Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan Di Provinsi Maluku
Pemohon
:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, dalam hal ini diwakili oleh Ramly Umasugi, S.Pi., M.M. dan Amustofa Besan, S.H.; 2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru, dalam hal ini diwakili oleh Iksan Tinggapy, S.H., A.Azis Hentihu, S.E., Djalil Mukadar, S.P.; 3. Mahmud Nustelu; 4. Elias Behuku
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku