Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
22
Jul
2019
13:39 WIB
Nomor
:
125-12-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Amanat Nasional (PAN)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 125-12-03/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sumatera Barat DPRD Kab. Pesisir Selatan 2 Permohonan tidak ada rekomendasi dan yang dimohonkan bukan SK KPU 987/2019 melainkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230149
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2019
File Pendukung
:
22
Jul
2019
13:39 WIB
Nomor
:
199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 199-05-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IX (Permohonan atas nama Muhammad Aaron Annar S) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230134
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
File Pendukung
:
22
Jul
2019
13:39 WIB
Nomor
:
44-13-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 44-13-27/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Hati Nurani Rakyat Sulawesi Selatan DPRD Kab. Bantaeng 3 Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya mempersoalkan 42 TPS di Kecamatan Tompobulu tetapi di petitum meminta penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Tompobulu Kab. Bantaeng. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230127
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019
File Pendukung
:
22
Jul
2019
13:39 WIB
Nomor
:
47-14-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Demokrat
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 47-14-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Jawa Barat DPR RI Jawa Barat I Permohonan ditarik. DPRD Kota Depok 2 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Indramayu 3 Pemohon tidak meminta pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, selanjutnya disebut SK KPU 987/2019). DPRD Kab. Kuningan 1 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230134
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
File Pendukung
:
22
Jul
2019
13:39 WIB
Nomor
:
110-10-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 110-10-27/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan DPR RI Sulawesi Selatan III Dalam posita Pemohon hanya mempersoalkan satu TPS, yaitu TPS 04 Kelurahan Tagari Talunglipu dan sejumlah kecamatan tapi tidak secara jelas menyebut TPS, sementara dalam petitum meminta penetapan perolehan suara Pemohon dengan penambahan 13.000 suara. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230163
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019
File Pendukung
:
22
Jul
2019
13:39 WIB
Nomor
:
180-04-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Golongan Karya (Golkar)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 180-04-29/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Sulawesi Tenggara DPRD Prov. Sulawesi Tenggara 5 Renvoi bersifat substansial karena dalam posita mengubah jumlah kecamatan dari 12 menjadi 18 kecamatan, dalam tabel juga mengubah angka. Sementara itu dalam petitum mengubah daerah dari Sulawesi Utara menjadi Sulawesi Tenggara. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230154
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019
File Pendukung
:
22
Jul
2019
13:39 WIB
Nomor
:
156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 156-02-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IV Pemohon dalam petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar. DPR RI Jawa Barat VIII Dalam perbaikan permohonan yang memenuhi tenggang waktu Dapil Jabar VIII tidak didalilkan dan dalam permohonan awal petitum tidak jelas, sementara dalam perbaikan yang masih dalam tenggang waktu, Dapil Jabar VIII tidak didalilkan. DPRD Kab. Bekasi V (seharusnya DPRD Kab. Bekasi 5) Permohonan ditarik. DPRD Kabupaten Kuningan 2 (direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kabupaten Kuningan 2 kemudian direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1. DPRD Kab. Kuningan 1 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230157
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
File Pendukung
:
22
Jul
2019
13:39 WIB
Nomor
:
201-05-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 201-05-32/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Maluku Utara DPRD Prov. Maluku Utara 5 Selain Pemohon melakukan renvoi yang bersifat substantif dalam posita, juga terjadi pertentangan antara posita dan petitum. Dalam posita, Pemohon hanya mempersoalkan sejumlah TPS di kecamatan tertentu, sementara dalam petitum, Pemohon meminta pemungutan suara ulang di semua TPS di tiga kecamatan. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230175
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
File Pendukung
:
22
Jul
2019
13:39 WIB
Nomor
:
151-02-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 151-02-27/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Maros 1 Permohonan diajukan oleh perseorangan, tetapi argumentasi posita maupun petitum substansinya adalah posita dan petitum partai. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230113
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019
File Pendukung
:
22
Jul
2019
13:39 WIB
Nomor
:
13-01-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 13-01-29/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Tenggara DPRD Kab. Wakatobi 1 Objek permohonan salah satunya adalah berita acara. Walaupun meminta pembatalan SK KPU 987/2019, tetapi Pemohon tidak menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, sehingga tidak diketahui bagian yang mana dari SK KPU 987/2019 tersebut yang dimohonkan pembatalan. Sementara itu, walaupun Pemohon membuat petitum alternatif, itupun tidak mungkin dilaksanakan karena Pemohon tidak menjelaskan di TPS mana saja yang harus dilakukan PSU sebab tidak seluruh TPS Kabupaten Wakatobi 1 bermasalah, melainkan hanya 8 TPS sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon sendiri. DPRD Kab. Bombana 1 Objek permohonan bukan SK KPU 987/2019, tetapi Keputusan KPU Kab. Bombana No 61/PP.10-BA/7406/KPU-Kab/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 5 Mei 2019. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230232
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019
File Pendukung
:
< 1 ... 56 57 58 59 60 61 62 ... 188 >