Nomor
:
13-01-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir:
1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu:
13-01-29/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Tenggara DPRD Kab. Wakatobi 1 Objek permohonan salah satunya adalah berita acara. Walaupun meminta pembatalan SK KPU 987/2019, tetapi Pemohon tidak menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, sehingga tidak diketahui bagian yang mana dari SK KPU 987/2019 tersebut yang dimohonkan pembatalan. Sementara itu, walaupun Pemohon membuat petitum alternatif, itupun tidak mungkin dilaksanakan karena Pemohon tidak menjelaskan di TPS mana saja yang harus dilakukan PSU sebab tidak seluruh TPS Kabupaten Wakatobi 1 bermasalah, melainkan hanya 8 TPS sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon sendiri.
DPRD Kab. Bombana 1 Objek permohonan bukan SK KPU 987/2019, tetapi Keputusan KPU Kab. Bombana No 61/PP.10-BA/7406/KPU-Kab/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 5 Mei 2019.
2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019