Nomor
:
106/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, A.Md., Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
narkotika, pemanfaatan untuk kesehatan dan terapi, legalitas narkotika