Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 336
02-05-2017
Winny

Selamat siang Informasi dan Administrasi MK,Saya mau menanyakan mengenai magang di MK, bagaimana cara pendaftarannya dan kepada siapa saya bisa mengajukan magang di MK Apakah magang diperbolehkan untuk fresh graduateTerimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-05-2017


Yth. Sdr. Winny

Untuk informasi mengenai magang dan persyaratannya Saudara dapat menghubungi Bapak Purwanto, Bagian Kepegawaian di nomor telepon (021)2352900

 

Terima kasih

Nomor 335
02-05-2017
Novi Kavita

Selamat siang,Perkenalkan saya Kavita mahasiswa administrasi negara UI angkatan 2014. Saya ingin bertanya, apakah MK membuka magang untuk mahasiswa pada periode juniagustus 2017 di bagian Reformasi Birokrasi Jika iya,berkas apa saja yang harus saya penuhi dan harus dikirim ke siapaTerimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-05-2017


Yth. Sdr. Novi Kavita

Untuk informasi magang dan persyaratannya, Saudara dapat menghubungi Bapak Purwanto, Bagian Kepegawaian di nomor (021) 23529000

 

Terima kasih

Nomor 334
29-04-2017
Ridwan, ST

Assalamualaikum wr.wb saya selaku tergugat perkara Perdata, dan saya sudah memiliki alas hak sertifikat, akhirnya putusan PN setempat menyatakan gugatan pengugat tidak dapat diterima, kemudian tingkat banding amar putusannya juga sama, kemudian tingkat kasasi amar putusannya juga tidak dapat diterima ( NO ) . Untuk mendapat kepastian hukum saya mohon ke Pengadilan Negeri untuk dieksekusi karena saya mempunyai alas hak ( Sertifikat ) akan tetapi Pegadilan Negeri menjawab eksekusi tidak dapat dijalankan dikarenakan perkara (NO). Setelah itu saya laporkan kasus ini ke polisi akhirnya para terlapor sampai urusannya kepengadilan dengan amar putusan baik ditingkat PN maupun kasasi Mahkamah Agung menyatakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UUD nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya . Akan tetapi sampai hari ini lahan tanah saya yang sudah bersetifkat masih dikuasai oleh terdakwa. Bagaimana Cara nya jalur hukum yang harus saya tempuh supaya tanah saya bisa dieksekusi sesuai dengan aturan yang berlaku

Di Jawaban Pada Tanggal : 05-05-2017


Yth. Sdr. Ridwan, 

Terima kasih atas pertanyaannya. Namun mohon maaf, MK tidak dapat memberikan saran atau masukan terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi karena bukan menjadi kewenangan MK. Kami sarankan Saudara dapat berkonsultasi dengan penasihat/konsultan hukum atau akademisi yang terkait dengan bidang ilmunya.

Terima kasih.

 

Nomor 333
28-04-2017
Taufik hidayat

Mohon informasinya, apakah mahasiswa s2 dapat mengajukan tulisan hasil penelitian untuk dimuat dalam jurnal konstitusi Krna saat ini saya masih smster 3 di Magister hukum kenegaraan ugm.

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-05-2017


Yth. Sdr. Taufik Hidayat

Saudara dapat mengirimkan tulisan hasil penelitian Saudara untuk dimuat dalam Jurnal Konstitusi.

Naskah tersebut dapat dikirim dalam bentuk file document (.doc) via email ke: [email protected] atau [email protected]

dan dapat juga dikirim via pos kepada:

REDAKSI JURNAL KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI

Jl. Medan Merdeka Barat, No. 6 Jakarta 10110

Telp. (021) 23529000; Faks. (021) 352177

 

Adapun segala informasi dan ketentuan mengenai penulisan jurnal dapat Saudara pelajari  di http://ejournal.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php/jk/index

 

Terima kasih

 

Nomor 332
26-04-2017
Lukman Bayuwarsah

Salam Hormat,Mohon Putusan Nomor 128PUUXIII2015 agar dapat dengan mudah diakses dari situs ini... makasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-05-2017


Yth. Sdr Lukman Bayuwarsah

Segala informasi persidangan termasuk putusan sidang dapat Saudara akses di laman MK www.mahkamahkonstitusi.go.id

Berikut kami lampirkan link putusan yang Saudara maksud

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/128_PUU-XIII_2015.pdf

Terima kasih

Nomor 330
25-04-2017
Amrina Rosyada Haqq

Selamat Pagi, mohon maaf saya Amrina Rosyada Haqq, semester enam mahasiswa PKn UNNES, saya ingin bertanya mengenai magang di MK, apakah bisa magang di MK, bagaimana persyaratan nya dan alurnya saya bukan mahasiswa hukum tapi saya belajar di PPKn .. terimakasih atas perhatian nya..

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-05-2017


Yth. Sdri. Amrina Rosyada Haqq

 

Untuk informasi mengenai magang dan persyaratannya Saudara dapat menghubungi Bapak Purwanto, Bagian Kepegawaian di nomor telepon (021)2352900

 

Terima kasih

Nomor 328
19-04-2017
Indra Gunawan

Mohon jawaban dan pencerahansaya selaku pemilik kendaraan yang bergerak dalam bidang angkutan umum yang berada di wilayah bogor. Saat ini ada kewajiban yang menyatakan bahwa setiap angkutan umum wajib berbadan hukum, hal tersebut sangat merugikan saya, dengan alasan bahwa badan hukum (Koperasi) yang ada saat ini sering melakukan tindakan sewenangwenang, yang ingin saya tanyakan adalah 1. Apakah bisa saya melakukan uji materil terhadap ketentuan yang berlaku tersebut2. halhal apa yang harus saya persiapkan menhadapi masalaha tersebut

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-05-2017


Yth. Sdr. Indra Gunawan

Untuk konsultasi mengenai permohonan Pengujian Undang-Undang (uji materi UU), Saudara dapat langsung menghubungi bagian registrasi perkara di lantai dasar Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat atau dapat melalui telepon di (021) 2352 9000

Terima kasih.

Nomor 326
18-04-2017
kurniawan

Ysh AdminSetelah sidang tanggal 21 Februari 2017, bagaimana kelanjutan Perkara No. 88PUUXIV2016 sesuai pokok perkara Pengujian UU No 13 Th 2012 Tentang Keistimewaan DIY Terhadap UUD 1945 apakah sedang menunggu jadwal sidang putusan perkara atau masih ada sidang lanjutan untuk mendengar keterangan dari pihakpihak yang ada apabila tinggal menunggu jadwal sidang putusan perkara, kirakira kapan rencana pelaksanaan sidangnya Terima kasihSalam

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-05-2017


Yth. Sdr Kurniawan

Seluruh rangkaian persidangan perkara Nomor 88/PUU-XIV/2016 telah selesai dan kini perkara tersebut tengah masuk ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diambil keputusan.

Lamanya RPH tergantung dengan banyaknya kasus yang tengah ditangani dan berat-ringannya perkara menurut hakim.

Adapun informasi jadwal sidang putusan perkara dimaksud dapat Saudara pantau di laman MK www.mahkamahkonstitusi.go.id

 

Terima kasih

Nomor 321
04-04-2017
Maulana

Selamat malam, saya dari Kabupaten Banyumas Jawa Tengah. Mayoritas desa di Kabupeten Banyumas pada bulan september 2016 sedang melaksanakan proses penjaringanpengisian perangkat Desa baru,namum dari Pemda Banyumas turun Surat Edaran ke setiap desa yang pada akhirnya menghentikan sementara semua proses pengisian perangkat desa baru ,yang sampai sekarang hanya sampai pendaftaran saja. Surat Earan Pemkab Banyumas tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 128 PUUVIII2015, setelah saya baca putusan tersebut ternyata MK mengabulkan para pemohon berkaitan dengan pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat 1 huruf c tentang UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang pasal pasal tersebut berkaitan dengan proses pengisian perangkat desa baru . Hal ini banyak masyarakat yang belom paham karena belom ada kelanjutan dari penundaan penjaringan pengisian perangkat desa baru. Ada yang beropini karena Perda dan Perbub belum keluar,ada yang mengatakan UU tentang Desa perlu di revisi. Mohon penjelasanya, maaf saya dari masyarakat bawah jadi belom paham. Terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 18-05-2017


Yth. Sdr. Maulana

Terima kasih atas pertanyaannya. Putusan MK bersifat final and binding yang berarti bahwa putusan tersebut langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh (final) serta berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia (binding).

Setelah putusan tersebut diucapkan, secara otomatis putusan tersebut langsung berlaku bagi seluruh masyarakat. Jika putusan tersebut membatalkan satu norma yang diatur dalam UU maka norma tersebut tidak berlaku lagi. Dengan demikian segala peraturan perundang-undanagan di bawah UU yang mengatur mengenai norma tersebut harus disesuaikan dengan putusan MK.

Terima kasih.

 

 

Nomor 312
29-03-2017
Debbi

Selamat Siang, Saya mahasiswa tingkat akhir yang sedang dalam tugas akhir, ingin membahas mengenai UU no.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.Apakah boleh saya meminta copy berkas mengenai keputusan MK tentang pembatalan beberapa pasal didalamnya, mungkin juga copy surat gugatan beberapa Ormas terhadap UU tersebut sebelum dilakukannya sidang pembatalan bbrp pasal tsb. Kemana saya bisa mendapatkannya, apakah harus bersurat melalui instansi pendidikanMohon bantuannya,Terima Kasih sebelumnya.

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-05-2017


Yth. Sdr. Debby

Segala informasi mengenai perkara dapat Saudara akses melalui laman MK www.mahkamahkonstitusi.go.id

Kami sarankan, agar Saudara mengetahui nomor perkara yang Saudara maksud untuk memudahkan mencarinya dalan mesin pencarian.

Untuk putusan perkara Nomor 82/PUU-XI/2013 dapat Saudara download di link berikut :

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_2103_82%20PUU%202013_Ormas-telahucap-23Des2014_header-%20wmActionWiz.pdf

 

Terima kasih

< 1 ... 54 55 56 57 58 59 60 ... 79 >