Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 348
09-05-2017
Gerit Elisa Mou

Selamat siang, perkenalkan nama saya Gerit Elisa Mou, SE. Sy mhs S2 Ilmu Hukum pada Univetsitas Borneo Tarakan, kalimantan utara. Sy saat ini melakukan penelitian hukum sehubungan dengan tesis sy terkait dengan pelimpahan kewenangan pemungutan PBB P2 dr Pemerintah Pusat kepada Pemerintah KabKota. Terkait hal tersebut apakah sy bs mendapatkan naskah akademik RUU no. 28 Tahun 2009 ttg pajak daerah dan retribusi daerah. Atas perhatian dan bantuannya diucapkan terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdr. Gerit Elisa Mou

Terima kasih atas pertanyaannya. Namun demikian, data atau informasi yang Saudara minta bukanlah domain Mahkamah Konstitusi. Kami sarankan Saudara untuk menghubungi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) atau Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh data atau informasi yang dimaksud.

Terima kasih. Semoga bermanfaat.

Nomor 347
08-05-2017
Zahrotul Oktaviani

Selamat malam, saya mendapatkan informasi mengenai penerimaan karyawan LOWONGAN PENERJEMAH BAHASA INGGRIS BIRO HUMAS DAN PROTOKOL MAHKAMAH KONSTITUSI. Apakah ini benar jika benar apa ada pengumuman resminya yang bisa diperlihatkan Terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdri. Zahrotul Oktaviani

Terima kasih atas pertanyaannya. Mahkamah Konstitusi membuka lowongan bagi tenaga penerjemah Bahas Inggris dengan persyaratan sebagai berikut :

1. Pria/Wanita usia maksimal 35 tahun
2. Pendidikan min. S1 semua jurusan atau D3 dengan IPK min. 3, lebih disukai berlatar belakang sastra inggris
3. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris baik lisan maupun tulisan. Berpengalaman di bidang jurnalistik menjadi nilai tambah.
4. Pengalaman min. 1 tahun
5. Sanggup bekerja dengan deadline ketat, mobilitas tinggi dan mampu bekerja dalam tim.
6. Bersedia bekerja full time
7. TOEFL minimal 550

Apabila Saudara berminat, kami persilahkan untuk mengirimkan lamaran dan contoh tulisan melalui email [email protected] dengan subjek PENERJEMAH. Lamaran dikirim paling lambat 10 Mei 2017.

Terima kasih, semoga bermanfaat.

Nomor 346
08-05-2017
Sugiyanto

Kenapa syarat kepala desa masih SMP sedang perangkat desa saja sudah SMU untuk pendidikan terakhirTerimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-05-2017


Yth. Sdr. Sugiyanto

Terima kasih atas pertanyaannya. Namun demikian, Mahkamah Konstitusi tidak dapat memberikan pendapat hukum atas hal yang Saudara tanyakan. Mahkamah Konstitusi hanya dapat memberikan pendapat hukum melalui Putusan bersadarkan hasil pemeriksaan perkara di persidangan. Oleh karena itu, kami tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut melalui forum ini.

Terima kasih.

Nomor 345
08-05-2017
DONA RISKA CHANDRA

selamat pagi, saya mau menanyakan tentang isi dari Putusan MK No.003 Tahun 2006, dan juga Putusan MK No.25 Tahun 2017saya kesulitan untuk ini, mohon bantuannya..saya ingin tahu perbandingan dari kedua putusan tersebut, dan apa dampak bagi masyarakat pada umumnyaterimakasih...

Di Jawaban Pada Tanggal : 08-05-2017


Yth. Sdr. Dona Riska Chandra

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk memahami putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 kami persilahkan Saudara untuk membaca dan mencermati putusan tersebut yang bisa diunduh pada tautan berikut: di http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_Putusan003PUUIV2006ttgUUPTPK.pdf

Adapun perkara Nomor 25 tahun 2017 sebagaimana yang Saudara maksud, hingga saat ini perkara tersebut belum pernah diajukan. Kami menduga, Saudara salah menuliskan nomor perkara yang Saudara tanyakan. Kiranya Saudara dapat menuliskan ulang nomor perkara yang dimaksud.

Terima kasih.

Nomor 344
07-05-2017
dwi alfiana

boleh saya minta file surat permohonan PHPU DPR

Di Jawaban Pada Tanggal : 08-05-2017


Yth. Sdri Dwi Alfiana

Kiranya Saudari dapat menjelaskan lebih lanjut terkait permohonan data/informasi yang Saudara maksud. Seperti menyebutkan nomor perkara yang dicari serta data apa yang dibutuhkan.

Terima kasih

Nomor 343
06-05-2017
Ridwan, ST

Assalamualaikum wr.wb maksud dari pasal 6 ayat 1 huruf a UUD nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, dan telah mempunyai keputusan tetap Mahkamah Agung . Karena saya selaku masyarakat biasa harus melaporkan kemana lagi supaya tanah sawah saya yang sudah ber sertifikat bisa di eksekusi catatan saya mempunyai bukti fakta fakta hukum, jika perlu boleh saya lampirkan ....

Di Jawaban Pada Tanggal : 08-05-2017


Yth. Sdr. Ridwan, ST

Terima kasih atas pertanyaannya. Namun mohon maaf, MK tidak dapat memberikan saran atau masukan terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi karena bukan menjadi kewenangan MK. Kami sarankan Saudara dapat berkonsultasi dengan penasihat/konsultan hukum atau akademisi yang terkait dengan bidang ilmunya.

Sebagai informasi Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sealin itu Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga: 
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
    a) penghianatan terhadap negara;
    b) korupsi;
    c) penyuapan;
    d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Terima kasih

Nomor 342
06-05-2017
Gerit Elisa Mou

Selamat malam, sy mhs S2 Ilmu Hukum Universitas Borneo TarakanKalimantan Utara. Sy saat ini melakukan penelitian hukum ttg penyerahan kewenangan pemungutan PBB P2 dr Pemerintah Pusat kpd Pemerintah KabKota. Sehubungan dgn itu sy memerlukan Naskah Akademik RUU no 28 Tahun 2009 terkait PBB P2 tsb. Apakah sy dpt dibantu utk mendapatkan naskah tsb tanpa sy hrs ke MK RI Dmkn dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-05-2017


Yth. Sdri. Gerit Elisa Mou

Terima kasih atas pertanyaannya. Namun demikian informasi atau data yang Saudari minta bukanlah domain Mahkamah Konstitusi. Kami sarankan Saudari untuk menghubungi badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) atau Kementerian Hukum dan HAM guna mendapatkan data atau infomasi dimaksud.

Terima kasih.

Nomor 341
05-05-2017
Evi Chrisviani

selamat malam saya mau bertanya saya Evi Chrisviani kalo saya berkunjung ke Perpustakaan Mahkamah Konstitusi ada syarat atau halhal yang harus di bawa ke Mahkamah Konstitusi atau bisa langsung dateng saja

Di Jawaban Pada Tanggal : 08-05-2017


Yth. Sdri. Eva Chrisviani

 

Terima kasih atas pertanyaan Saudari.

Perpustakaan MK terbuka bagi siapapun yang mau berkunjung, baik untuk penelitian maupun menambah referensi.

Saudara dapat mengunjungi perpustakaan MKRI di lantai 8 Gedung MK pada jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 08.00 -16.00 WIB).

Terima kasih

Nomor 338
05-05-2017
Isnawati

Selamat siang, perkenalkan sya mahasiswa S1 di fakuktas hukum universitas palangkaraya, kalimantan tengah. Saya mahasiswa akhir yg sedang melakukan penelitian normatif terkait putusan MK no. 35 tahun 2012. Saya ingin bertanya, apakah boleh sya meminta risalah sidang dri putusan tersebut untuk bahan pendukung penelitian sya tanpa sya hrus ke MK skaligus wawancara via telpon terhadap hakim yg mengeluarkan putusan tersebut. Trimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 05-05-2017


Yth. Sdr. Isnawati

Saudara dapat mengunduh risalah sidang perkara nomor 32/PUU-XIII/2015 dilaman MK.

Berikut kami lampirkan link downloadnya :

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RisalahSidang&id=1&kat=1&cari=32%2FPUU-XIII%2F2015

Terima kasih

Nomor 337
04-05-2017
Evi Chrisviani

selamat malam, nama saya Evi Chrisviani, saya mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 jakarata. saya sedang melakukan penelitian untuk skripsi saya, terkait Kedudukan Peraturan Mahkamah Konstitusiapa saya boleh bertanyaa adakah literatur atau jurnaljurnal terkait kedudukan Peraturan Mahkamah Konstitusi. kalo ada dimana saya dapat mendapatkanya saya sangat butuh sekali literatur terkait pengertianpengertian tentang Peraturan Mahkamah Konstitusisaya harap pesan saya dapat dibalassebelumnya saya ucapkan terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 05-05-2017


Yth. Sdri Evi Chrisviani,

Untuk mencari dan mengunduh artikel yang dimuat dalam Jurnal Konstitusi terbitan Mahkamah Konstitusi, silahkan mengunjungi laman berikut: http://ejournal.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php/jk/index. 

Selain itu, hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara PTIK MK, dapat juga diunduh melalui laman berikut: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Penelitian&pages=1&menu=7. 

Semoga bermanfaat untuk skripsinya.

Terima kasih.

 

< 1 ... 53 54 55 56 57 58 59 ... 79 >