Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pemohon
:
PT. Hollit International diwakili oleh Anne Patricia Sutanto selaku Direktur
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial