Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
06
Aug
2019
19:22 WIB
Nomor
:
51-14-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Demokrat
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230179
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2019
File Pendukung
:
06
Aug
2019
17:20 WIB
Nomor
:
146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian sepanjang DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Kepulauan Riau 4; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Kepulauan Riau 4 untuk perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Partai Gerindra Nomor Urut 1 atas nama Nyanyang Haris Pratamura, S.E., M.Si. dan Calon Nomor Urut 2 atas nama Hj. Asnah, S.E., M.M.; 3. Menetapkan perolehan suara Pemohon (Nyanyang Haris Pratamura, S.E., M.Si.) yang benar adalah 7.529 suara dan perolehan suara Pihak Terkait (Hj. Asnah, S.E., M.M.) adalah 7.519 suara; 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo; 5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230328
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019
File Pendukung
:
06
Aug
2019
16:46 WIB
Nomor
:
105-10-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon untuk sebagian; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230202
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019
File Pendukung
:
06
Aug
2019
16:39 WIB
Nomor
:
71-03-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Daerah Pemilihan Batam 1 tidak dapat diterima. 2. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Daerah Pemilihan Bintan 3 untuk sebagian. 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 21 Mei 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan di Daerah Pemilihan Bintan 3; 4. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Partai Keadilan Sejahtera dalam rekapitulasi perolehan hasil suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan di Daerah Pemilihan Bintan 3 adalah sebanyak 1.645 (seribu enam ratus empat puluh lima) suara. Partai Keadilan Sejahtera 124 (seratus dua puluh empat) 1. M. Toha, S.Sos 370 (tiga ratus tujuh puluh) 2. Achmad Holidun, AMK 76 (tujuh puluh enam) 3. Dwi Afriliyana Syari Hasibuan 48 (empat puluh delapan) 4. Dani Setyawan 41 (empat puluh satu) 5. Rika Afriyanti, S.Pd 14 (empat belas) 6. Ira Wijiyanti, S.Pd.I. 28 (dua puluh delapan) 7. Muttaqin 944 (sembilan ratus empat puluh empat) Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon. 1.645 (seribu enam ratus empat puluh lima) 5. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini; 6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230241
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019
File Pendukung
:
06
Aug
2019
16:22 WIB
Nomor
:
239-06-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon untuk sebagian; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230258
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019
File Pendukung
:
06
Aug
2019
16:14 WIB
Nomor
:
167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Golongan Karya (Golkar)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan DPRD Kota Batam Daerah Pemilihan Batam 1 tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan DPRD Kabupaten Bintan Daerah Pemilihan Bintan 3 untuk sebagian; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 21 Mei 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Golongan Karya untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan di Daerah Pemilihan Bintan 3; 4. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Partai Golongan Karya dalam rekapitulasi perolehan hasil suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan di Daerah Pemilihan Bintan 3 khusus di TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur sebagai berikut; Partai Golongan Karya 27 (Dua puluh tujuh) 1. Hasriwady 19 (Sembilan belas) 2. H. Amran, S.iP 11 (Sebelas) 3. Aisyah 7 (Tujuh) 4. Said Busra Mufrizal 1 (Satu) 5. Rokhayah, S.Pd. 13 (Tiga belas) 6. Wandra Fadhilah 0 (Nol) 7. Susanti 5 (Lima) Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon. 83 (Delapan puluh tiga) 5. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini; 6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak dan Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
230244
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019
File Pendukung
:
06
Aug
2019
15:54 WIB
Nomor
:
129-12-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2019
Pemohon
:
    H. ADIE SETH JINU (Partai Amanat Nasional (PAN))
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon untuk sebagian sepanjang mengenai permohonan Pemohon salah objek; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230215
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2019
File Pendukung
:
06
Aug
2019
15:46 WIB
Nomor
:
57-14-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Demokrat (Perseorangan)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230217
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2019
File Pendukung
:
06
Aug
2019
15:39 WIB
Nomor
:
172-04-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Golongan Karya (Golkar)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230207
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2019
File Pendukung
:
06
Aug
2019
15:34 WIB
Nomor
:
30-01-15/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (Perseorangan)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230317
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2019
File Pendukung
:
< 1 ... 51 52 53 54 55 56 57 ... 188 >