Nomor
:
77-03-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Termohon;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019