Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
28
Feb
2023
11:20 WIB
Nomor
:
10/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
    Andi Redani Suryanata, Abdullah Ariansyah, Muhammad Ridwan, Muhammad Nurfaldi Hanafi, M. Rony Syamsuri, dkk.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
232042
Kata Kunci
:
KUHP, pidana mati, tindak pidana korupsi
File Pendukung
:
28
Feb
2023
11:06 WIB
Nomor
:
7/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
    Fernando Manullang (Pemohon I), Dina Listiorini (Pemohon II), Eriko Fahri Ginting (Pemohon III), dan Sultan Fadillah Effendi (Pemohon IV)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
231782
Kata Kunci
:
tindak pidana penyerangan kehormatan dan penghinaan presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara
File Pendukung
:
28
Feb
2023
10:47 WIB
Nomor
:
1/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pemohon
:
    Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
232863
Kata Kunci
:
KUHP, pencemaran nama baik
File Pendukung
:
31
Jan
2023
16:44 WIB
Nomor
:
119/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pemohon
:
    dr. Gede Eka Rusdi Antara, dr. Made Adhi Keswara, dr. Heryani HS Parewasi, M.Kes., Sp.OG., dr. A. Wahyudi Pababbari, Sp.PD., dan Dwi Bagas Andika
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
232448
Kata Kunci
:
majelis kehormatan disiplin kedokteran Indonesia,konsil kedokteran Indonesia, keputusan majelis kehormatan disiplin kedokteran Indonesia, gugatan perdata dan pidana, menteri, pengangkatan anggota MKDKI
File Pendukung
:
31
Jan
2023
16:23 WIB
Nomor
:
118/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
    Juliana Helemayana (Pemohon I) dan Asril (Pemohon II)
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 79 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1946) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian”. Sehingga, Pasal 79 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1946) yang semula berbunyi “Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut: 1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan” menjadi selengkapnya berbunyi, “Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut: 1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian.” 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
232772
Kata Kunci
:
daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat
File Pendukung
:
31
Jan
2023
16:03 WIB
Nomor
:
117/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    Muchdi Purwopranjono (selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat) dan Fauzan Rachmansyah (selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat) dari Partai Berkarya
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
232572
Kata Kunci
:
persyaratan menjadi presiden dan wakil presiden
File Pendukung
:
31
Jan
2023
15:31 WIB
Nomor
:
115/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat
Pemohon
:
    Hermus Indou (Bupati Manokwari), selaku Pemohon I dan Edi Budoyo (Wakil Bupati Manokwari), selaku Pemohon II
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
231950
Kata Kunci
:
cakupan wilayah, batas wilayah, Tambrauw, Manokwari, 127/PUU-VII/2009
File Pendukung
:
31
Jan
2023
13:56 WIB
Nomor
:
109/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Pemohon
:
    Muh. Ibnu Fajar Rahim
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
233001
Kata Kunci
:
perlindungan ahli dari tuntutan hukum
File Pendukung
:
31
Jan
2023
13:09 WIB
Nomor
:
105/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pemohon
:
    Teguh Boediyana (Pemohon I), Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha (Pemohon II), Ferry Kusmawan (Pemohon III), dan Irfan Arif (Pemohon IV)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
231913
Kata Kunci
:
impor daging, impor hewan dari negara yang tidak bebas panyakit hewan menular
File Pendukung
:
31
Jan
2023
12:44 WIB
Nomor
:
86/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana)
Pemohon
:
    Robiyanto
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
233232
Kata Kunci
:
daluwarsa penuntutan, daluwarsa seumur hidup, pertangganjawaban negara, setelah daluwarsa
File Pendukung
:
< 1 ... 48 49 50 51 52 53 54 ... 417 >