Nomor
:
149-02-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan
DPR Dapil Lampung II tidak dapat diterima;
2. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019