Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
14
Apr
2023
14:40 WIB
Nomor
:
110/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon
:
    Dian Leonaro Benny
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
232941
Kata Kunci
:
pelindungan data pribadi, ketahanan dan pertahanan nasional, PDP
File Pendukung
:
14
Apr
2023
14:12 WIB
Nomor
:
108/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon
:
    Leonardo Siahaan, S.H.
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
234330
Kata Kunci
:
Badan Hukum Sebagai Subyek Dalam Pengendalian Data Pribadi dan Pengecualian Terhadap Pemrosesan Data Pribadi Oleh Orang Perseorangan Dalam Kegiatan Pribadi Atau Rumah Tangga
File Pendukung
:
14
Apr
2023
11:50 WIB
Nomor
:
89/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pemohon
:
    Marzuki Darusman (Pemohon I); Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon II); serta Aliansi Jurnalis Independen [AJI] dalam hal ini diwakili oleh Sasmito selaku Ketua Umum dan Ika Ningtyas Unggraini selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon III)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
233661
Kata Kunci
:
pelanggaran ham yang berat, pengadilan ham, yurisdiksi universal
File Pendukung
:
14
Apr
2023
11:04 WIB
Nomor
:
18/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
    Rega Felix
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
232564
Kata Kunci
:
sertifikasi produk tidak halal, upaya hukum, ekonomi syariah, perluasan kewenangan pengadilan agama
File Pendukung
:
14
Apr
2023
10:49 WIB
Nomor
:
22/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
    I. Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), dalam hal ini diwakili oleh R. Abdullah (Ketua Umum ) dan Afif Johan (Sekretaris Umum); II. Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Pekerja Indonesia (DPN FSPI), dalam hal ini diwakili oleh Indra Munaswar (Ketua Umum); III. Pimpinan Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 (PP PPMI '98), dalam hal ini diwakili oleh Abdul Hakim (Ketua Umum); IV. Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (DPP FSP PARIWISATA REFORMASI), dalam hal ini diwakili oleh Sofyan Bin Abd Latief (Ketua Umum ); V. Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), dalam hal ini diwakili oleh Dwi Hantoro Sutomo (Ketua) dan Andy Wijaya (Sekretaris I ); VI. Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP) KSPI, dalam hal ini diwakili oleh Sunandar (Ketua Umum); VII. Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG), dalam hal ini diwakili oleh Zulkarnaen (Ketua Umum ); VIII. Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (DPP SP PLN), dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Abrar Ali (Ketua Umum) dan Ir. Bintoro Suryo Sudibyo, MM (Sekretaris Jenderal); IX. Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI), dalam hal ini diwakili oleh Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba (Ketua Umum) dan T. Putri Kawistari (Sekretaris Jenderal); X. Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), dalam hal ini diwakili oleh Agus Wibawa (Ketua Umum) dan Ide Bagus Hapsara (Sekretaris Jenderal ).
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
232832
Kata Kunci
:
pengujian formil Perppu Ciptaker
File Pendukung
:
14
Apr
2023
10:35 WIB
Nomor
:
14/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
    1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, yang diwakili oleh Baso Rukman Abdul Jihad (Ketua Umum) dan Lilis Mahmudah (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon I; 2. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Wiwit Widuri, S.H., M.H. (Ketua Umum) dan Gatot Subroto (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon II; 3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Dedi Sudarajat (Ketua Umum) dan Moch. Edi Priyanto (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon III; 4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Arif Minardi (Ketua Umum) dan Ir Idrus (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon IV; 5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Moh. Jumhur Hidayat (Ketua Umum) dan Muhammad Asrul Ramadhan Ramadhan, S.H., M.M. (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon V; 6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat, yang diwakili oleh M. Bustanul Ulum (Ketua Umum) dan Firlandie, A.Md (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon VI; 7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, yang diwakili oleh Achmad Mundji (Ketua Umum) dan Saadi (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon VII; 8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia, yang diwakili oleh Stefanus Willa Faradian Purwoko (Presiden) dan M. Taat Badarudin (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon VIII; 9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia, yang diwakili oleh Rudi Hartono B Daman (Ketua Umum) dan Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon IX; 10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, yang diwakili oleh Wahidin (Presiden) dan Ajat Sudrajat (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon X; 11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Moh. Jumhur Hidayat (Ketua Umum) dan Arif Minardi (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon XI; 12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, yang diwakili oleh Wahidin (Presiden) dan Zulkhair (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon XII; 13. Serikat Buruh Sejahtera Independen`92, yang diwakili oleh Sunarti (Ketua) dan Asep Djamaludin (Sekretaris), sebagai Pemohon XIII;
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
232796
Kata Kunci
:
pengujian formil Perppu Ciptaker
File Pendukung
:
14
Apr
2023
10:19 WIB
Nomor
:
5/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
    Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H. , Siti Badriyah, S.H., Harseto Setyadi Rajah, S.H., Jati Puji Santoso, Syaloom Mega G. Matitaputty, Ananda Luthfia Rahmadhani, Dr. Wendra Yunaldi, S.H., M.H, Muhammad Saleh, S.H., M.H, dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) yang diwakili oleh Adbda Khair Mufti (Ketua Umum) dan Muhammad Hafidz (Sekretaris Umum)
Amar Putusan
:
Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
232363
Kata Kunci
:
pengujian formil Perppu Ciptaker
File Pendukung
:
14
Apr
2023
10:02 WIB
Nomor
:
6/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
    Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dalam hal ini diwakili oleh Elly Rosita Silaban (Presiden) dan Dedi Hardianto (Sekretaris Jenderal)
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6841) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 6/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
232376
Kata Kunci
:
pengujian formil Perppu Ciptaker
File Pendukung
:
30
Mar
2023
12:07 WIB
Nomor
:
17/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon
:
    Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
237605
Kata Kunci
:
penggantian hakim, pengubahan putusan, alasan pemberhentian hakim
File Pendukung
:
30
Mar
2023
11:56 WIB
Nomor
:
16/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dalam hal ini diwakili oleh Gede Pasek Suardika (Ketua Umum) dan Sri Mulyono (Sekretaris Jenderal)
Amar Putusan
:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
233591
Kata Kunci
:
pemilu, presidential threshold, partai politik
File Pendukung
:
< 1 ... 46 47 48 49 50 51 52 ... 417 >