Nomor
:
36/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), yang dalam hal ini diwakili oleh ketua umumnya dr. Mahesa Paranadipa Maykel, M.H.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
ketersediaan APD, insentif bagi tenaga kesehatan, dan sumber daya pemeriksaan kesehatan COVID-19