Nomor
:
94/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap UUD 1945
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Penggunaan Besaran Gaji Pokok PNS sebagai Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan Bagi Guru/Dosen Suatu Ketidakadilan