Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI)
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Kepailitan; Utang; Penundaan kewajiban pembayaran utang; Cessie; Debitor; Kreditor; perusahaan asuransi; menteri keuangan; Pailit; Kreditor; Kelalaian; Faillissement-verordening; Tidak mampu membayar; Philipus M. Hadjon; Yustisial; due process of law; Accessto courts; Rule of law; Dissenting opinion; BW