Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Kombes. Pol. (Purn.) Drs. H.M. Sofwat Hadi, S.H.
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003; Undang-Undang 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004;Pemilu;hak pilih; diskriminatif