Pokok Perkara
:
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Libel and slander- Indonesia– Cases; freedom of expression and opinion–Indonesia; Human rights - Indonesia; Criminal law; Indonesia-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Haatzai Artikelen; R. Panji Utomo; Badan Rehabilitasi Rekonstruksi-Aceh; Kebebasan berpikir dan berpendapat. Pemohon Dr. R. Panji Utomo; Pengujian Pasal 154, Pasal 155, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 107 KUHP bertentangan dengan UUD 1945; Pasal 107, 160, Pasal 161, Pasal 207, dan Pasal 208 KUHP tidak ada kerugian konstitusional; Pasal 154, dan Pasal 155 KUHP tidak menjamin kepastian hukum.