Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap UUD 1945
Pemohon
:
PPD, PPIB, PBR, PDS, PBB, PKPI, PPDK, PNBK, PP, PPDI, PBSD, PSI, PKPB.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; pemilu sistem proporsional dikenal adanya pembatasan; threshold; pembatasan adalah salah satu unsur dalam sistem
kepartaian multipartai dan sistem perwakilan berimbang; threshold digunakan untuk pembatasan ikut pemilu berikutnya; threshold tujuannya adalah; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; diskriminatif terhadap hak Partai Politik; An introduction to politics; sistem one man one vote; Stufend Theorie oleh Hans Kelsen; Prof. Padmo Wahyono, SH; Prof. Abdul Bari, SH., MH.; Makmur Amir SH., MH; Hak Write of Habeas Corpus; Lafayetta; R.H. Soltau; Bernard Shan; Prof Dr. C. F. G Sunaryati Hartono, SH; Ehrlich;