Nomor
:
109/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-K-SBSI) yang diwakili oleh Johanes Dartha Pakpahan, S.H., M.A., sebagai Ketua Umum dan Vindra Whindalis sebagai Sekretaris Jenderal
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Buruh Kontrak, sistem Alih Daya (Outsourcing), Jaminan Perlindungan Upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon, dan Materi yang diatur dalam Pasal tidak berhubungan dengan Penjelasan Pasal