Nomor
:
1/PHP.BUP-XIV/2016
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara Tahun 2015
Pemohon
:
Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim, ST., M.M.Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara Tahun 2015, Nomor Urut 4.
Kuasa Pemohon:
AH. Wakil Kamal, S.H., M.H.,dkk
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 untuk Kecamatan Bacan paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan mengawasi penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
- Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 dan angka 2 di atas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah penghitungan surat suara ulang tersebut dilaksanakan;
- Meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memerintahkan jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara, untuk membantu memberikan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang tersebut sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya.