Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan
Pemohon
:
Pemohon : Safrin Noor, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Pemekaran Daerah, batas wilayah administratif, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Pasal 6 ayat (4) UU 2/2003, Pasal 10 ayat (5) UU 32/2004