Nomor
:
Ketetapan No. 41/PHPU.D-VI/2008
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 01 Tahun 2009 bertanggal 30 Januari 2009
Pemohon
:
Hj. Khofifah Indar Parawansa
Mudjiono
Amar Putusan
:
Permohonan tidak dapat diregistrasi
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Pemungutan suara ulang, Putaran II, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan