Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Pemohon
:
Pemohon : (1) Umar Abduh, (2) Haris Rusly, (3) John Helmi Mempi, (4) Hartsa Mashirul HR Kuasa Pemohon : Ulung Purnama, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Kata Kunci
:
Pengujian Materiil; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003; Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; Penarikan Kembali; Umar Abduh, Haris Rusly, John Helmi Mempi dan Hartsa Mashirul HR; Pasal 5, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 45 UU 15/2003; deadline; legal standing; Eddy Purwanto