Nomor
:
59-14-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Termohon untuk sebagian;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019