Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
Pemohon
:
Pemohon : Aep Saepudin Kristiono Iman Santoso Sandi Sahrinnurrahman Mega Yuliana Lukita BT Luki Da'i A. Shalihin Mudjiono Eruswandi Utomo Dananjaya RR. Chitra Retna S Yanti Sriyulianti Kuasa Pemohon : Emir Zullarwan Pohan, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009; Badan Hukum Pendidikan; Pembebanan biaya pendidikan; Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 7 ayat (2); Pasal 9; Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1)huruf c dan d; Pasal 12 ayat (2) butir b; Pasal 24 ayat (3); Pasal 46 ayat (1); Penjelasan Pasal 46 ayat (1); Pasal 47 ayat (2); Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3); Konsideran menimbang butir b; Pasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2) huruf d; Pasal 37 ayat (4), (5), (6), (7); Pasal 38 ayat (10, (2), (3) dan (4); Pasal 40 ayat (2), (3), dan (4); Pasal 41 ayat (2), (4), (5), (6), (7), (8), (9), (10); Pasal 42 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7); Pasal 43 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 (1), (2), (3), Pasal 46 (1), (2), (3, (4) dan (5); Paragraf keempat pembukaan; Pasal 28B ayat (2); Pasal
28I ayat (2); Keberlangsungan; satuan pendidikan tingkat dasar; perguruan tinggi; Dewan Pendidikan; Komite Sekolah; basic need; menyelenggarakan; m
em
prioritaskan anggaran; Kebutuhan dasar; wajib belajar; nirlaba; Otonomi; Pendanaan pendidikan; UU Sisdiknas; UU BHP; nasionalisme-unitarisme; welfare state; kelas sosia; kekayaan; pendanaan; investasi; deviden; pendidik; tenaga didik; remunerasi; penggabungan; pepmbubaran; akses yang berkeadilan; tanggungjawab negara; barang publik