Nomor
:
60/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Dr. H. Alirman Sori, Tamsil Linrung, Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan, Syarikat Islam (diwakili oleh Dr. H. Hamdan Zoelva), Dr. Marwan Batubara, Ir. Budi Santoso, Ilham Rifki Nurfajar, dan M. Andrean Saefudin
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Pengujian Formil, Perubahan Undang Undang Mineral dan Batubara, syarat carry over pembahasan RUU, Sidang DPR virtual, dissenting opinion