Nomor
:
75/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Prof. Dr. M. Sirajuddin Syamsuddin, Prof. Dr. Sri Edi Swasono, Prof. Dr. HM. Amien Rais, MA., dkk.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Penentuan batas defisit anggaran dalam APBN, pembentukan peraturan pajak, pemberian hak imunitas, dan batas waktu keberlakuan undang-undang Covid