Nomor
:
23-01-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima sepanjang Dapil Sumatera Utara 8 dan Dapil Tapanuli Selatan 3;
2. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019