Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana
Pemohon
:
Pemohon : Herry Wijaya Kuasa Pemohon : M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dkk
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Kekuasaan kehakiman; Mahkamah Agung; Hukum Acara Pidana; Peninjauan Kembali; Satu kali peninjauan kembali; putusan bebas; putusan lepas dari segala tuntutan hukum; prinsip perlindungan yang sama; equal protection; Harangganjang